Kapan Terakhir Kali Penerimaan Pajak RI Tembus Target APBN?
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA – Realisasi penerimaan perpajakan hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp858 triliun atau sekitar 66,8 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.283,6 triliun tahun ini. Dengan fakta tersebut, potensi penerimaan pajak tidak tercapai pada tahun ini pun besar.Â
Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) memperkirakan terjadi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak mencapai Rp97,1 triliun. Artinya, realisasi pajak 2017 hanya tercapai 92,4 persen dari target yang ditetapkan.Â
Dikutip dari data CITA, Senin 20 November 2017, jika target penerimaan pajak pada tahun ini tidak tercapai, tercatat sudah sembilan tahun penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Terakhir RI mengalami surplus pajak pada 2008 yang tercatat 106 persen dari target saat itu yaitu Rp535 triliun.Â
Berikut ini data penerimaan pajak sembilan tahun terakhir:Â
Tahun         Target         Realisasi  Â
2009      Rp577 triliun     Rp545 triliun
2010      Rp662 triliun     Rp628 triliun
2011      Rp764 triliun     Rp743 triliun
2012      Rp885 triliun     Rp836 triliun
2013      Rp995 triliun     Rp921 triliun
2014      Rp1.072 triliun    Rp985 triliun
2015      Rp1.294 triliun    Rp1.055 triliun
2016      Rp1.355 triliun    Rp1.098 triliun
2017      Rp1.283 triliun    Rp1.186,5 triliun (proyeksi)
Dari data tersebut terlihat bahwa meskipun penerimaan pajak tak tercapai, penerimaan pajak RI terus mengalami pertumbuhan. Hal tersebut salah satunya merupakan hasil dari upaya Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.Â
Anti sistem ijonÂ
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tak akan menggunakan skema ijon dalam memungut pajak rakyat. Meski realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun masih bisa dibilang cukup jauh dari target. Â
Skema ijon dalam perpajakan yaitu memungut penerimaan pajak tahun depan di tahun ini dalam mengejar target penerimaan pajak. Ani 'sapaan akrab Sri Mulyani' mengatakan, pemungutan pajak dengan mekanisme ijon akan merusak basis data perpajakan Indonesia.
Ani menegaskan, penerimaan pajak RI saat ini adalah murni sesuai kondisi di lapangan. Gencarnya aparat pemungut pajak menjemput bola ke wajib pajak adalah bentuk upaya intensifikasi yang dilakukan, Bukan bermaksud ingin melakukan praktik ijon.Â
Intensifikasi pajak terus dilakukan karena menurutnya, saat ini masih besar potensi pajak yang bisa dipungut di Indonesia. Karena itu, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan potensi tersebut.Â
"Potensi pajak kita besar. PPN (Pajak Pertambahan Nilai), IMF mengatakan, ada 1,5 persen dari GDP kita yang bisa kita collect. Juga, kalau kita tahu ada PPh di beberapa sektor tertentu, kita akan lihat," ujar dia akhir pekan lalu .Â