Peserta Tax Amnesty Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Caranya
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Aturan itu mengatur insentif pajak yang akan diberikan pada peserta tax amnesty.
Dalam revisi PMK tersebut, ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya untuk peserta tax amnesty. Wajib pajak (WP) dapat menyampaikan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Â
"Revisi aturan untuk memudahkan WP yang telah mengikuti tax amnesty, terkait proses dari para wajib pajak yang ikut tax amnesty itu, untuk melakukan proses balik nama hak atas tanah dan atau bangunan," ujar Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Jumat 17 November 2017.
Pemberian kemudahan dimaksud sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.Â
"Mereka (WP) kami dorong untuk mengungkapkan secara sendiri harta yang belum dilaporkan, yang selama ini belum masuk dalam tax amnesty untuk masuk dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan SPH (Surat Pernyataan Harta)," kata dia.Â
Dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan dimaksud, Sri Mulyani pun mengingatkan kepada para pihak yang terkait yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pejabat pegawai BPN dan PPAT, untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data WP yang bersangkutan.Â
Selain itu, untuk mendorong kepatuhan WP dalam melaksanakan ketentuan UU Pengampunan Pajak, revisi PMK tersebut juga mengatur beberapa hal yaitu.Â
A. Pemberian kesempatan kepada WP, baik yang mengikuti pengampunan pajak maupun tidak untuk mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan membayar PPh sesuai tarif. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.
B. Pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih. Dalam PMK ini diatur bahwa penyelesaian sengketa dimaksud mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.