Alvin Lie: Tarif Batas Bawah Pesawat Perlu Direvisi

Pesawat Lion Air.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pemerintah kembali mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Upaya ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang pesawat terbang di Tanah Air, terlebih tarif batas bawah itu untuk mengimbangi biaya operasional.

Turunkan Harga Tiket Pesawat Saat Nataru, AirAsia Jamin Kualitas Layanan

Anggota Ombudsman Republik Indonesia dan pengamat penerbangan Alvin Lie, mengatakan peraturan tarif batas bawah dan tarif batas atas maskapai sebenarnya bukan barang baru dan sudah lama berlaku.

Menurut dia, salah satu alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan tersebut, yaitu mencegah terjadinya perang harga antarmaskapai yang beroperasi di Indonesia.

INACA Ungkap Industri Penerbangan Sedang Tidak Baik-baik Saja

"Tanpa pembatasan harga minimal, airlines akan terlibat perang harga. Saling banting harga tiket dan maskapai akan melakukan sejumlah 'penghematan' yang yang seharusnya tidak boleh dilakukan," jelas Alvin dalam keterangannya, Rabu 15 November 2017.

Ia menuturkan, hal-hal yang seharusnya tak boleh dilakukan antara lain bisa terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lain yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan.
 
Selain itu, Alvin menyatakan secara reguler tarif batas bawah dan tarif batas atas ini besarannya harus ditinjau ulang. Sebab, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah, misalnya nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya-biaya operasional lainnya.

Maskapai Penerbangan Ini Buka Rute Baru, Tambah Destinasi Asia Pasifik

"Sehingga diharapkan agar batas bawah tetap feasible, tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal. Jadi ini bukan barang baru, hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sementara itu, untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.

Baca juga: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sebelumnya mengungkapkan kenaikan tarif ini hanya untuk penerbangan di waktu jam sibuk saja. Dengan alasan, untuk peningkatan keamanan penumpang, karena biaya operasional dan menimbang kondisi industri penerbangan nasional saat ini.

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungan dengan safety. Bagaimana mungkin, orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban," kata Budi.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu mengatakan, batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas adalah harga yang cocok untuk memberikan jaminan kepastian keamanan kepada penumpang pesawat. Ia mengatakan, seluruh maskapai sudah setuju dengan rancangan aturan baru tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya