Harus Tahu, 5 Poin Penting Soal Perubahan Golongan Listrik
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT PLN, sedang mengkaji penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non subsidi. Wacananya, golongan listrik non subsidi paling kecil adalah dengan daya 5.500 VA.
Artinya, para pelanggan dengan golongan 900 Volt Ampere (VA) non subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.000 VA akan dinaikkan dayanya secara otomatis menjadi 5.500 VA. Kemudian, di atas itu naik menjadi 13 ribu VA dan di atasnya lagi menjadi total loss (Loss Stroom).
Wacana ini sontak menjadi polemik di masyarakat. Terlebih lagi, di Indonesia hanya satu perusahaan yang notabene milik negara, PT PLN lah yang menguasai bisnis listrik.
Untuk memberi sedikit pencerahan, VIVA pada Rabu 15 November 2017, merangkum sejumlah hal yang harus diperhatikan pengguna listrik terkait kebijakan ini. Berikut ini ulasannya:
1. Tarif tidak naik
Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik dalam kebijakan ini. Masyarakat pun tidak akan dikenakan biaya peningkatan daya.
"Tarifnya kesepakatan tidak boleh naik. Tetap gunakan tarif yang 900 VA, kalau yang 1.300 VA. Kedua, kalau dari yang 1.300 sampai ke 4.400 VA dinaikkan ke 5.500 itu kan tarifnya sama 1.300 sampai 5.500 tarif per kWh-nya," ujarnya.
2. 23 juta meteran listrik bakal diganti
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, setidaknya diperlukan lebih dari 23 juta MCB untuk mengganti yang telah digunakan oleh masyarakat seluruh Indonesia.
Dia mengatakan, setelah kebijakan keluar, dibutuhkan waktu untuk merealisasikannya. Pergantian itu diperkirakan memerlukan waktu hingga satu tahun lamanya. "Prosesnya bertahap sesuai dengan kemampuan produksi MCB di kita," tambahnya.
3. Bisa bikin konsumtif masyarakat
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berpendapat, dengan pola masyarakat Indonesia yang cenderung konsumtif, kenaikan daya yang disesuaikan bisa saja justru membebani masyarakat.
"Hal ini, karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya karena dayanya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," katanya.
4. Perlu kesiapan infrastruktur
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean mengatakan, keamanan dan keselamatan dalam instalasi listrik harus diperhatikan dalam kebijakan ini. Apakah infrastruktur yang dimiliki PLN mampu menampung perubahan itu.
"Saat ini, puluhan juta dan mayoritas instalasi rumah menggunakan instalasi kabel yang ukuran kecil, yang belum tentu mampu menghantar daya listrik 4.400 VA, sehingga potensi terjadi kebakaran. Itu dari faktor keamanan dan keselamatan," ujarnya.
5. Masih dikaji
Kementerian ESDM dan PLN berjanji akan mendengarkan masukkan masyarakat. Jika nantinya masyarakat tak setuju adanya kebijakan ini, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dibatalkan.
Dadan mengatakan, nantinya akan diadakan Forum Grup Discussion (FGD) dan polling kepada masyarakat apakah menyetujui kebijakan ini.
"Jadi, kami akan memanfaatkan dalam 1-2 minggu ke depan untuk melakukan komunikasi dengan publik, memastikan teknik juga bisa berjalan, dan memastikan bahwa semua masalah teknis bisa dilakukan di lapangan," ungkapnya.