Dikaji Ulang, Golongan Listrik Non Subsidi Minimal 5.500 VA
- VIVAnews/Anhar Rizki
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Kajian akan kebijakan itu pun terus berkembang.
Penyederhanaan yang awalnya direncanakan golongan terendah dinaikkan jadi 4.400 VA, berubah menjadi 5.500 VA. Namun, kajian itu pun belum final.
"Sekarang angkanya agak cukup bergeser dari apa yang rilis kami keluarkan. (dari 4.400 VA) itu akan naik menjadi 5.500 VA," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 14 November 2017.
Dadan mengungkapkan diubahnya rancangan tersebut melihat dari penetapan tarif yang sama dari golongan 1.300 VA ke 5.500 VA, yakni Rp1.467,28/kWh.
"(Karena) Ini harga yang sekarang sama itu untuk per kWh-nya itu sampai 5.500 VA dan 1.300 VA," katanya.
Dadan pun memastikan, perubahan golongan ini tidak memengaruhi tarif yang sebelum. Tidak ada kenaikan listrik dari rencana implementasi kebijakan ini.
"Jadi pernyataan pertama tadi Pak Menteri menyampaikan ke saya untuk disampaikan ke publik, bahwa tidak ada perubahan harga. Jadi ini tidak ada perubahan harga sama sekali, masyarakat tidak menanggung apapun dari sini. Tapi kalau masyarakat menggunakan listrik lebih banyak, ya membayar sendiri," katanya.