BI Tunda Penerapan Aturan DP Rumah per Wilayah
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA – Bank Indonesia memutuskan untuk menunda rencana menerapkan aturan loan to value yang diperuntukkan untuk kredit kepemilikan rumah berdasarkan wilayah. Ada beberapa alasan yang mendasari penundaan implementasi kebijakan tersebut.
Gubernur BI, Agus Martowardojo menegaskan, bank sentral masih akan mengkaji lebih jauh aturan kredit kepemilikan rumah secara spasial bersama anggota dewan Gubernur. BI pun tak bisa menjanjikan payung hukum mengenai aturan tersebut diterbitkan pada tahun ini.
“Kami masih mendalami, dan dalam pertemuan rapat dewan gubernur akan kami bahas. Belum terlihat akan keluar dalam waktu dekat,” kata Agus, saat ditemui di sela-sela Indonesia Shari’a Economic Forum 2017, Surabaya, Jawa Timur, dikutip Jumat 10 November 2017.
Agus menjelaskan, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan bank sentral adalah dari kondisi pertumbuhan kredit properti di setiap wilayah, kondisi rasio kredit bermasalah di sektor properti, dan lainnya. Maka dari itu, bank sentral masih perlu mengkaji rencana tersebut.
“Dari analisa indikator yang lain, itu belum terlalu kuat kalau kita mengeluarkan kebijakan atas dasar spasial,” jelasnya.
Meskipun aturan LTV belum dapat dipastikan kapan akan keluar, namun BI memastikan akan segera mengeluarkan aturan rasio pembiayaan terhadap pendanaan, atau financing to funding ratio. Rencananya, payung hukum aturan ini akan dikeluarkan pada semester satu tahun depan.
“Kami akan lakukan penyelarasan, dan itu di semester pertama 2018,” kata mantan menteri keuangan itu.
Sebagai informasi, financing to funding ratio merupakan instumen untuk mendorong perbankan untuk bisa menyalurkan kelebihan likuiditasnya ke pasar dengan mengakusisi obligasi korporasi. Ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan loan to funding ratio.