Alasan Gojek Tertarik Jadi Agen Pajak

Kantor Gojek di Jakarta
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Gojek Indonesia telah menyatakan ketertarikannya menjadi penyedia jasa aplikasi surat pemberitahuan tahunan pajak dan registrasi nomor pokok wajib pajak secara elektronik. Ada alasan tersendiri, ketertarikan penyedia jasa transportasi online tersebut menjadi agen pajak.

12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT sampai 31 Maret, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengungkap alasan sebenarnya Gojek ingin menjadi agen pajak. Salah satu alasan utama adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pengusaha e-commerce.

“Intinya mereka ingin membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan e-commerce, terutama usaha mikro kecil dan menengah,” kata Iwan saat berbincang dengan VIVA, Kamis 9 November 2017.

47,28 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Lewat dari 31 Maret Kena Denda

Iwan menjelaskan, saat ini ada beberapa pelaku e-commerce yang kesulitan melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak, karena berbagai kendala. Bahkan, beberapa di antara mereka pun ada yang tercatat belum memiliki nomor pokok wajib pajak.

Jika Gojek bisa menjadi agen pajak, maka diharapkan para pengusaha e-commerce bisa memanfaatkan layanan aplikasi sebagai wadah untuk memenuhi kewajibannya kepada negara. Keinginan ini pun mendapatkan apresiasi dari Ditjen Pajak.

Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

“Pada dasarnya ini bagian dari mengajak wajib pajak, terutama yang UMKM agar patuh. Dibuat mudah dan terintegrasi,” jelasnya. (one)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, hingga 21 Maret 2024 Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 9.601.041.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024