Disebut Tak Bakal Blokir WhatsApp, Kominfo: Masih Evaluasi

Ilustrasi WhatsApp.
Sumber :
  • www.pixabay.com/MIH83

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah kabar bahwa pihaknya tidak akan memblokir WhatsApp. Kominfo tegas mengatakan, selama WhatsApp tidak membersihkan konten porno, pemerintah akan memblokir layanan perpesanan populer milik Facebook itu.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Pada Selasa, 7 November 2017, kantor berita Reuters menuliskan laporan yang menyebutkan Kominfo tidak jadi memblokir WhatsApp setelah melihat langkah aplikasi itu menjalankan apa yang diinginkan pemerintah Indonesia. 

Reuters menuliskan, Kominfo tidak bakal menutup WhatsApp setelah melihat aplikasi itu melakukan apa yang diperintahkan pemerintah Indonesia. 

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

"Oleh karena itu kami tidak akan memblokir mereka karena telah menanggapi kami," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam laporan Reuters. 

Dalam konfirmasinya, pria yang akrab disapa Sammy itu membantah laporan tersebut. 

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Enggak, tidak benar (tak jadi blokir WhatsApp). Baru besok kita adakan konferensi pers. Sekarang masih dievaluasi," ujar Sammy kepada VIVA.co.id. 

Kominfo mengancam layanan perpesanan WhatsApp untuk secepatnya bersih-bersih konten negatif pada mediumnya. Sebab, kalau tidak, pemerintah akan memblokir layanan besutan Facebook tersebut.

"WhatsApp jangan lepas tangan dan harus ditindaklanjuti. Dalam 2x24 jam setelah notice tidak ada respons, kami akan men-telegram-kan (melakukan blokir)," kata Sammy di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Ancaman ini menyusul beredarnya konten GIF porno dan syur yang muncul di WhatsApp. Dalam keterangannya, WhatsApp berdalih konten syur itu disediakan oleh aplikasi pihak ketiga, yakni Tenor.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024