Tips Dan Trik Transaksi Non Tunai di Jalan Tol
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA – Penggunaan uang elektronik atau e-money di jalan tol Tangerang-Merak telah mencapai 99,85 persen per 1 November 2017 setelah diberlakukan sejak 1 Oktober 2017.
PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku anak perusahaan Astra Grup yang mengoperatori jalan tol tersebut membagi tips nya agar tak 'kecele' saat bertransaksi, terutama bagi pemula.
Tips tersebut yaitu pengguna e-money tinggal menempelkan kartu ke reader yang ada di Gerbang Tol Otomatis (GTO) selama tiga detik atau memberikannya kepada petugas di gardu tol manual pada saat gardu masuk hingga palang terbuka.
Begitu pula pada saat gardu keluar, pengguna e-money hanya tinggal menempelkan kartunya di GTO atau memberikan kartu kepada petugas di gardu manual sampai palang terbuka dan transaksi selesai
Sementara itu, agar uang elektronik terbaca sempurna oleh reader, pengguna jalan diharapkan memperhatikan hal berikut ini yakni hindari melakukan tapping dengan menggesekkan uang elektronik karena mesin akan lebih cepat bekerja jika ditempelkan dengan posisi stabil.
"Setelah itu tunggu hingga palang gerbang terangkat sempurna, dan hingga lampu merah berubah menjadi warna hijau, barulah transaksi selesai dan pengguna jalan bisa melanjutkan perjalanan," kata Direktur Tehnik dan Operasi PT Marga Mandalasakti (MMS), Sunarto Sastrowiyoto, Senin 6 November 2017.
Tol Tangerang-Merak yang memiliki 87 gardu transaksi dengan 21 Gerbang Tol Otomatis (GTO) mengaku seluruh pintu gerbangnya telah siap melayani transaksi elektronik sejak diberlakukan per 1 Oktober 2017.
Namun masih ada kendala dalam pemberlakuan transaksi non tunai di jalur milik Astra Grup itu, yakni adanya pengguna jalan yang menggunakan e-money bukan berasal dari lima bank yang direkomendasikan BI untuk transaksi elektronik, seperti BNI, Mandiri, BCA, BTN dan BRI.
"Hal ini yang menyebabkan terpaksa harus membayar tunai agar tak membuat antrean yang panjang pada saat di gerbang," jelasnya.
Perlu diketahui sejak 1 Oktober 2017, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no.16/PRT/M/2017, tentang Transaksi Tol Non Tunai Di Jalan Tol memberlakukan pembayaran non tunai di seluruh jalan tol di Indonesia.