Protes, Pedagang Seluler Desak Fasilitas 'Unregistrasi'
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Sejumlah pengusaha seluler di Kota Semarang, Jawa Tengah memprotes peraturan kebijakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Mereka mendesak pemerintah menyediakan fasilitas Un-Registrasi untuk kartu seluler.
Para pengusaha seluler di Kota Lumpia itu tergabung dalam Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) Jawa Tengah. Protes serta penolakan mereka terhadap aturan baru itu dilakukan mendatangi gerai Telkomsel di Jalan Pahlawan, Semarang.
"Kami ingin penyedia jasa telekomunikasi atau operator ini menyediakan aplikasi Un-Registrasi sebagai bentuk kepedulian pada kami," ujar koordinator aksi, Nasirullah Guntur Surendra di sela aksi, Senin, 6 November 2017.
Ia menyebutkan, desakan fasilitas Un-Registasi bagi pelaku usaha seluler penting, agar usaha outlet seluler dan masyarakat bisa tetap berjalan. Sebab kebijakan pembatasan registrasi itu terang-terangan mengancam usaha mereka.
"Maka penyedia jasa telekomunikasi (operator) harus menyediakan fasilitas Un-Registrasi sebagai bentuk kepedulian terhadap outlet seluler sebagai bagian pelaku ekonomi nasional," jelasnya.
Dari kajian yang telah diselenggarakan, ujar dia, pada dasarnya gagasan dalam Peraturan Menteri tersebut ini sangat tidak siap secara teknis untuk berlaku. Sebab, meskipun disepakati registrasi kartu seluler wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), namun satu NIK hanya bisa dibatasi untuk tiga registrasi kartu seluler saja.
"Ini tentu saja membebani kami yang memiliki jumlah kartu perdana dengan jumlah yang sangat banyak. Apalagi operator pun tidak memberikan fasilitas Un-Reg kepada masyarakat yang ingin mengganti kartu yang telah diregistrasikan, " katanya.
Selain berdampak terhadap statistik penjualan outlet, Guntur beranggapan tiadanya fasilitas Un-Reg ini juga akan mempersulit masyarakat. Singkatnya, jika tujuan utama adalah penertiban data, seharusnya satu NIK tidak dibatasi jumlah registrasinya. Karena setiap registrasi pasti menggunakan NIK yang terdaftar di dinas kependudukan.
"Pemerintah kembali mengacungkan pedang memberangus pedagang-pedagang kecil, " ujarnya.
Atas hal itu, mereka menuntut pemerintah menghapus Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomo 14 Tahun 2017 terkait pembatasan registrasi kartu seluler. Selain itu, mereka mendesak agar seluruh penyedia jasa telekomunikasi untuk berpartisipasi aktif menekan Kominfo agar segera menghapus pembatasan registrasi satu NIK untuk tiga kartu seluler.
Aksi para pelaku usaha seluler Jateng diikuti oleh tiga paguyuban yakni, Paguyuban Nomor Cantik On The Street Semarang (Notes), Tugumuda Outlet Seluler Semarang, dan Semarang Outlet Community.
Tak hanya mendatangi gerai Telkomsel, aksi itu juga dilakukan dengan mendatangi kantor Indosat Ooredo, dan XL Axiata di Kota Semarang. (ase)