Keprihatinan KPAI Terhadap WhatsApp soal Konten Porno
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengaku prihatin atas dugaan tersedianya konten-konten yang mengandung muatan pornografi di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Ketua KPAI, Susanto, khawatir konten-konten tersebut dapat dengan mudah diakses siapa pun, tidak terkecuali anak-anak yang di era saat ini sudah banyak menggunakan telepon pintar (smartphone).
"Pembiaran anak-anak dekat dan dapat mengakses pornografi dengan mudah adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Susanto, melalui keterangan tertulisnya, Senin 6 November 2017.
Karena itu, lanjutnya, KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen WhatsApp untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.
Pihaknya berharap WA dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak dapat dijauhkan dari segala konten yang memuat kejahatan pornografi.
"KPAI akan terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait termasuk masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan baik yang bersifat preventif maupun penanganan terkait dengan penghapusan konten-konten yang memuat pornografi," ujar dia.
Selain itu, kata Susanto, KPAI meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menguatkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial dalam upaya pemberantasan konten yang mengandung muatan pornografi.
Seperti diketahui, beredar secara viral adanya cara untuk bisa mendapatkan gambar-gambar bertema pornografi dengan mudah di WhatsApp.
Gambar-gambar tersebut berformat GIF dan menampilkan beberapa adegan seksual dalam hitungan detik, namun berulang.
Kalangan ibu-ibu yang memiliki anak remaja merasa khawatir dengan ini dan berupaya untuk mencari cara melakukan pemblokiran sendiri.