Gubernur BI Minta Pekerja Jangan Hanya Pikirkan Naik Gaji
- Istimewa
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun depan sebesar 8,71 persen. Formulasi kenaikan UMP, ditetapkan berdasarkan laju inflasi nasional sebesar 3,72 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara rata-rata 4,99 persen.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan, kenaikan UMP tahun depan memang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku. Namun, kenaikan tersebut diharapkan bisa menjadi dorongan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
“Saya ingin titip, jangan terlalu hanya melihat peningkatan UMP. Peningkatan upah, dibarengi produktivitas,” kata Agus, saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis 2 November 2017.
Agus menjelaskan, peningkatan produktivitas merupakan kunci bagi ekonomi Indonesia untuk tumbuh kuat dan berkesinambungan. Dengan peningkatan produktivitas, tentu hal tersebut bisa berdampak positif bagi sendi-sendi perekonomian domestik.
“Yang perlu ditingkatkan adalah produktivitas, sehingga kegiatan bisa maksimal.” (mus)