Gubernur BI Minta Pekerja Jangan Hanya Pikirkan Naik Gaji

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun depan sebesar 8,71 persen. Formulasi kenaikan UMP, ditetapkan berdasarkan laju inflasi nasional sebesar 3,72 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional secara rata-rata 4,99 persen.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan, kenaikan UMP tahun depan memang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku. Namun, kenaikan tersebut diharapkan bisa menjadi dorongan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

“Saya ingin titip, jangan terlalu hanya melihat peningkatan UMP. Peningkatan upah, dibarengi produktivitas,” kata Agus, saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Agus menjelaskan, peningkatan produktivitas merupakan kunci bagi ekonomi Indonesia untuk tumbuh kuat dan berkesinambungan. Dengan peningkatan produktivitas, tentu hal tersebut bisa berdampak positif bagi sendi-sendi perekonomian  domestik.

“Yang perlu ditingkatkan adalah produktivitas, sehingga kegiatan bisa maksimal.” (mus)

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta
Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024