UMP 2018 Naik 8,71 Persen, Ini Perhitungannya
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang formulanya dihitung berdasarkan penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Adapun UMP 2018 telah ditetapkan sebesar 8,71 persen yang diambil berdasarkan data inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto mengatakan, kesepakatan formula kenaikan upah yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu diambil dengan menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi daerah itu berfluktuasi.
"Inflasi, misalnya ada beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kecuk sapaan akrabnya di kantor pusat BPS, Rabu 1 November 2017.
Ia menjelaskan, alasan angka inflasi yang dipakai adalah angka 3,72 persen itu adalah inflasi secara tahun ke tahun (year on year/yoy) hingga September 2017. Sedangkan angka pertumbuhan ekonomi yang sebesar 4,99 persen adalah angka pertumbuhan ekonomi dari kuartal III 2016 ke kuartal II 2017.
"Angka pertumbuhan ekonominya bukan angka yoy (tahunan) tapi angka pertumbuhan kumulatif triwulan III 2016 sampai triwulan II 2017. Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu lah yang menghasilkan 8,71 persen," ujar dia.
Kendati demikian, Kecuk mengatakan jika dilihat formula itu sudah memberikan jaminan bahwa tiap tahun ada kenaikan UMP sebesar inflasi yang dijumlah dengan pertumbuhan ekonomi.
"Ini sebuah jaminan lah, kalau soal besar kecil kan pasti ada tarik-tarikan. Yang paling penting ada jaminan. Soal wajar tidak wajar itu tidak otomatis, setiap provinsi bisa melakukan modifikasi kan, tapi minimum kan segitu, ada jaminan. Saya pikir ini sebuah jaminan," tuturnya.