UMP 2018 Naik 8,71 Persen, Ini Perhitungannya

Diskusi penetapan upah minimum
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang formulanya dihitung berdasarkan penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Adapun UMP 2018 telah ditetapkan sebesar 8,71 persen yang diambil berdasarkan data inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen. 

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto mengatakan, kesepakatan formula kenaikan upah yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu diambil dengan menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi daerah itu berfluktuasi.

"Inflasi, misalnya ada beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kecuk sapaan akrabnya di kantor pusat BPS, Rabu 1 November 2017. 

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Ia menjelaskan, alasan angka inflasi yang dipakai adalah angka 3,72 persen itu adalah inflasi secara tahun ke tahun  (year on year/yoy) hingga September 2017. Sedangkan angka pertumbuhan ekonomi yang sebesar 4,99 persen adalah angka pertumbuhan ekonomi dari kuartal III 2016 ke kuartal II 2017.

"Angka pertumbuhan ekonominya bukan angka yoy (tahunan) tapi angka pertumbuhan kumulatif triwulan III 2016 sampai triwulan II 2017. Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu lah yang menghasilkan 8,71 persen," ujar dia. 

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Kendati demikian, Kecuk mengatakan jika dilihat formula itu sudah memberikan jaminan bahwa tiap tahun ada kenaikan UMP sebesar inflasi yang dijumlah dengan  pertumbuhan ekonomi. 

"Ini sebuah jaminan lah, kalau soal besar kecil kan pasti ada tarik-tarikan. Yang paling penting ada jaminan. Soal wajar tidak wajar itu tidak otomatis, setiap provinsi bisa melakukan modifikasi kan, tapi minimum kan segitu, ada jaminan. Saya pikir ini sebuah jaminan," tuturnya.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024