UMP 2018 Naik 8,71 Persen, Ini Perhitungannya

Diskusi penetapan upah minimum
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang formulanya dihitung berdasarkan penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Adapun UMP 2018 telah ditetapkan sebesar 8,71 persen yang diambil berdasarkan data inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen. 

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto mengatakan, kesepakatan formula kenaikan upah yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu diambil dengan menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi daerah itu berfluktuasi.

"Inflasi, misalnya ada beberapa daerah mengalami deflasi. Jadi kesepakatannya yang dipakai adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kecuk sapaan akrabnya di kantor pusat BPS, Rabu 1 November 2017. 

Menuju PON Aceh-Sumut, Honor Atlet Pelatda DKI Jakarta Masih di Bawah UMR

Ia menjelaskan, alasan angka inflasi yang dipakai adalah angka 3,72 persen itu adalah inflasi secara tahun ke tahun  (year on year/yoy) hingga September 2017. Sedangkan angka pertumbuhan ekonomi yang sebesar 4,99 persen adalah angka pertumbuhan ekonomi dari kuartal III 2016 ke kuartal II 2017.

"Angka pertumbuhan ekonominya bukan angka yoy (tahunan) tapi angka pertumbuhan kumulatif triwulan III 2016 sampai triwulan II 2017. Jadi angka inflasi ditambah angka pertumbuhan kumulatif itu lah yang menghasilkan 8,71 persen," ujar dia. 

5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Tembus Miliaran Rupiah

Kendati demikian, Kecuk mengatakan jika dilihat formula itu sudah memberikan jaminan bahwa tiap tahun ada kenaikan UMP sebesar inflasi yang dijumlah dengan  pertumbuhan ekonomi. 

"Ini sebuah jaminan lah, kalau soal besar kecil kan pasti ada tarik-tarikan. Yang paling penting ada jaminan. Soal wajar tidak wajar itu tidak otomatis, setiap provinsi bisa melakukan modifikasi kan, tapi minimum kan segitu, ada jaminan. Saya pikir ini sebuah jaminan," tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik, Begini Katanya!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 mendatang dipastikan bakal naik.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024