Skema Transaksi Pembelian 11 Unit Sukhoi dari Rusia
VIVA – Presiden Joko Widodo menyepakati pengadaan 11 unit pesawat jet tempur Sukhoi SU-35 senilai US$1.145 miliar, atau setara dengan Rp15,5 triliun (kurs Rp13.580 per dolar AS). Namun, 85 persen dari dana akusisi pesawat tersebut, nantinya akan kembali ke Indonesia, apakah itu dalam bentuk imbal dagang maupun investasi.
Kewajiban pengembalian dana tersebut, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dari 85 persen dana akusisi, 50 persen disalurkan untuk imbal dagang, dan 35 persen lainnya untuk investasi di Indonesia.
“Uang yang dikeluarkan, harus kembali melalui perdagangan dan investasi yang masuk,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam Pasal 43 Ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan disebutkan, setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan dari luar negeri, wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.
Kementerian Pertahanan beberapa waktu yang lalu menyatakan, pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten 35 persen. Indonesia pun meminta pembelian Sukhoi dibarengi dengan kegiatan impor yang nilainya 50 persen dari nilai kontrak.
Artinya, Rusia yang menjual Sukhoi diwajibkan untuk membeli sejumlah komoditas ekspor strategis Indonesia. “50 persen dari 85 persen itu melalui perdagangan. Karet, sawit, dan lain-lain,” kata mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Sementara itu, 35 persen dana yang akan ditanamkan di Indonesia, yakni di sektor industri dan suku cadang perbaikan pesawat. Indonesia pun diberikan keleluasaan untuk membangun tempat pemeliharaan suku cadang pesawat di dalam negeri.
“35 persen sisanya, Rusia akan investasi di Indonesia melalui pabrik suku cadang, maintenance, dan overhaul,” jelasnya. (asp)