Daftar Tarif Cukai Tembakau Dipastikan Lebih Sederhana

Panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, layer tarif hasil cukai tembakau tahun depan akan jauh lebih sederhana. Jika sebelumnya lapisan tarif cukai hasil tembakau mencapai 12 golongan, nantinya lapisan tersebut bisa hanya mencapai lima golongan.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan, melalui peta jalan cukai, pemerintah akan mengerucutkan lapisan tarif cukai hasil tembakau menjadi hanya lima lapisan dalam beberapa tahun ke depan. Dalam jangka pendek, pemerintah pun akan mengejar target tersebut tiap tahunnya.

“Secara umum kami menginginkan ada penyederhanaan layer dari 12 menjadi 10 layer. Roadmap-nya jadi lma. Tidak langsung, ada periode transisi,” kata Suahasil, saat ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

Suahasil menjelaskan, penyederhanaan lapisan tarif cukai hasil tembakau akan lebih memudahkan pemerintah dalam mengawasi setiap perusahaan rokok. Fleksibilitas ini, diharapkan dapat berdampak positif terhadap penerimaan negara, terutama dari cukai hasil tembakau.

“Kalau simple. lebih mudah. Layernya sekarang ada 12, ini yang di sederhanakan,” jelasnya.

Struktur Tarif Cukai Rokok Tak Kunjung Sederhana, Ini Kata Kemenkeu

Adapun terkait dengan harga eceran rokok tahun depan, Suahasil mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beberapa hari ke depan, aturan tersebut diperkirakan bisa segera diterbitkan oleh bendahara negara.

“Kalau prosentasenya persis seperti yang disampaikan ibu menteri. Rinciannya sudah ada di PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Satu atau dua hari ini,” katanya.

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024