Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak, Ini Buktinya
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, hingga bulan kesembilan 2017, jumlah penindakan kasus peredaran rokok ilegal sudah melebihi capaian pada 2016.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, pemberantasan maraknya peredaran rokok ilegal merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi industri rokok nasional, yang selama ini patuh terhadap kewajibannya kepada negara.
“Karena mereka sudah bayar pajak. Sedangkan yang tidak berusaha dengan benar, akan kami lakukan pemberantasan,” kata Heru, di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Meskipun penindakan rokok ilegal telah melebihi capaian sepanjang tahun lalu, Heru belum bisa merinci data pasti industri yang diamankan. Heru mengaku tidak hanya memberantas peredaran rokok ilegal, namun juga rokok listrik.
“Angkanya nanti saya kasih. Artinya sampai dengan bulan sembilan, sudah melebihi jumlah penindakan di 2016 selama satu tahun. Sampai akhir tahun pasti akan melonjak lebih tinggi,” katanya.
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau di kisaran 10,4 persen pada tahun depan. Pemerintah mengedepankan empat aspek utama, sebelum menaikkan tarif cukai rokok.
Pertama, dari sisi tenaga kerja yang mencakup petani hingga tenaga kerja di pabrik, kedua adalah aspek kesehatan, ketiga adalah aspek pengendalian beredarnya konsumsi rokok ilegal, dan keempat adalah aspek penerimaan negara.