Kenaikan Cukai Bikin Industri Rokok Makin Lesu
VIVA.co.id - Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen pada 1 Januari 2018 mendatang. Kenaikan cukai ini dinilai akan berdampak kepada kinerja industri rokok yang mengalami penurunan pada 2018 mendatang.
Tidak hanya di 2018, Gabungan Asosiasi Pengusaha Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga menyebut kinerja industri rokok tengah lesu pada tahun ini. Hal itu terlihat dari pencapaian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang masih rendah.
Ketua GAPPRI, Ismanu Soemiran mengatakan, pada kuartal III 2017 saja penerimaan CHT baru mencapai Rp77,89 triliun. Artinya, penerimaan baru mencapai 57,2 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2017 sebesar Rp147,54 triliun.
"Lalu, kita lihat juga penerimaan CHT, sampai September baru tercapai 57,2 persen dengan angka Rp77,89 triliun dibanding target APBN-P Rp147,54 triliun. Kinerjanya mengalami penurunan setiap tahun," ujarnya, saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa 24 Oktober 2017.
Karena itu, lanjut Isman, dengan kenaikan cukai sebesar 10,04 persen, pihaknya pesimistis bisa memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan CHT. Apalagi, kondisi ekonomi saat ini tengah tidak stabil.
Belum lagi, penurunan daya beli pun terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, sedikitnya memengaruhi kinerja industri rokok.
"Maka, kenaikan 10,04 persen itu besar atau kecil menjadi relatif. Pabrikan rokok apa bisa mencapai target penerimaan itu? Karena itu, GAPPRI mengusulkan mestinya 2018 tidak ada kenaikan tarif (cukai)," katanya.