Cukai Rokok Naik, Dikhawatirkan Bakal Banyak yang Ilegal

Ketua GAPPRI, Ismanu Soemiran.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen, terhitung mulai 1 Januari 2018. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana, Kamis 19 Oktober 2017.

Serikat Pekerja di Industri Rokok Sebut Siap Demo Tolak Wacana Kemasan Polos

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aony Aziz, mengungkapkan kenaikan cukai ini jelas akan berimbas kenaikan harga rokok buat konsumen. Jika nantinya harga rokok untuk konsumen naik, maka konsumen akan mencari harga lebih murah bahkan beralih ke rokok ilegal atau alternatif lainnya.

"Pasti (berpengaruh). Karena industri ini kalau daya belinya turun orang pada habitual relatif merokok maka dia akan turun ke bawahnya. Kalau tidak ada dia buat sendiri atau mencari rokok ilegal," kata Hasan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Menurut dia berdasarkan data GAPPRI,pada 2010 hingga 2012 saat terjadi krisis ekonomi dunia harga rokok di dunia meningkat. Pada saat itu pula peredaranrokok ilegal juga terjadi peningkatan.

"Makin tinggi rokok di saat daya beli turun makin tinggi rokok ilegal. Itu pasti. Dari dulu kenaikan di atas inflasi," lanjut Hasan.

Revisi PP Tembakau Dianggap Ancam Pemasukan Industri Periklanan dan Kreatif

Sementara itu Ketua GAPPRI, Ismanu Soemiran, mengungkapkan di Indonesia para konsumen rokok didominasi oleh jenis kretek. Untuk membuat rokok kretek tersebut sangat mudah hingga bisa menimbulkan maraknya rokok ilegal jika harga eceran rokok naik cukup signifikan.

"Metik cengkeh, tembakau, dilinting sendiri jadi rokok. Kemungkinan memproduksi rokok ilegal sangat mungkin," ujarnya.

Kelemahan Pengawasan

Bahkan, Indonesia yang merupakan negara kepulauan, juga mendukung maraknya rokok ilegal. Sebab, banyak celah di berbagai daerah yang bisa digunakan sebagai jalur penyelundupan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyebaran pasar rokok sangat bergantung dengan pengecer. Bila rokok resmi mahal maka pengecer untungnya berkurang.

"Kalau seperti itu pengecer akan mencari rokok yang ilegal karena konsumen mencari," kata Ismanu.

Selain itu, kelemahan pengawasan dan penindakan dari Ditjen Bea Cukai mengenai peredaran rokok ilegal juga menjadi sorotan mengapa rokok ilegal masih banyak terjadi.

Untuk itu, ia pun mendesak agar pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok tetap mengacu dari inflasi dan pertumbuhan. "Jangan berlebihan," saran Ismanu. (ren)

Industri rokok.

Cukai Rokok 2025 Tidak Naik, Ekonom: Berdampak Positif ke Industri dan Penerimaan Negara

Keputusan pemerintah, untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Beri ruang bagi industri tembakau.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2024