Menkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok 2018 Sudah Pikirkan Petani
- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau di kisaran 10,04 persen pada tahun depan telah mempertimbangkan aspek keberlangsungan seluruh tenaga kerja industri rokok.
Hal tersebut dikemukakan bendahara negara itu di sela Peringatan Hari Oeang ke-71 di Aula Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017. Menkeu menyebut, kenaikan telah mempertimbangkan aspek tenaga kerja industri rokok.
“Pertama tenaga kerja. Mereka yang bekerja di sektor hasil tembakau, dari petani sampai mereka yang bekerja di pabrik rokok,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Selain itu, ada tiga aspek lain yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Misalnya, dari aspek kesehatan, dan pengendalian beredarnya konsumsi rokok ilegal yang dikhawatirkan memberikan pengaruh bagi industri rokok.
“Karena, walaupun kami membuat banyak kebijakan, kalau banyak orang mampu bisa dengan mudah, semua mengalami kekalahan. Baik pengusaha, masyarakat, maupun pekerjanya,” katanya.
Aspek terakhir, adalah pertimbangan kenaikan tarif cukai terhadap penerimaan negara. Apalagi, cukai rokok terbukti hingga saat ini masih menjadi salah satu penyumbang dengan persentase terbesar terhadap penerimaan bea dan cukai negara.
“Kami akan tetap mencari keseimbangan di antara keempat aspek tersebut,” kata Ani.