Jelang Transaksi Nontunai, Jasa Marga Pastikan Tak Ada PHK
- ANTARA/Yulius Satria Wijaya
VIVA – PT Jasa Marga (Persero) memastikan tak ada satu pun karyawannya yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kebijakan pembayaran nontunai di gerbang tol. Seperti diketahui, mulai 31 Oktober 2017 seluruh pembayaran tunai sudah tidak diterima di jalan tol.Â
Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut justru lebih memanusiakan pekerja.
"Dengan cashless ini jauh lebih manusiawi. Rekan-rekan pengumpul tol di dalam box kecil menghirup udara dan dari uang itu berbahaya ada unsur kimiawi uang yang membahayakan. Petugas tol itu kami bekali susu setiap hari untuk mencegah itu," ujar Desi di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.Â
Mengenai nasib para pekerja tersebut, dia  mengatakan bahwa akan ditempatkan di pelayanan jalan tol lainnya dan sisanya akan ditempatkan pada program alih profesi.
"Kami komitmen enggak terjadi PHK. Caranya bagimana? Dengan uang elektronik bukan berarti enggak ada petugas, tapi petugas bukan ambil terima uang, tapi menjamin kelancaran yang ada," katanya.
"Sisanya kami siapkan program ex pengumpul tol tersebut program alih profesi yang nantinya disalurkan ke beberapa pos, kami mulai pelatihan-pelatihan agar petugas tersebut siap," tambahnya.
Desi menambahkan, beberapa pos tersebut di antaranya untuk merapikan rest area dan pelayanan tol. Mengingat nantinya panjang tol akan meningkat dua kali lipat dari saat ini.
Bahkan, Desi mengklaim, para pekerja tersebut justru senang karena kini tidak berjaga lagi di gardu tol.
"Teman-teman kami senang bekerja di kantor yang ada AC, meja yang lebih nyaman, yang tadinya bertahun-tahun di sana, senang meninggalkan pekerjaan yang berisiko. Mereka dialihkan ke pos-pos lain Jasa Marga, kami akan perbaiki service (pelayanan) kami," katanya.
Untuk diketahui, pada 31 Oktober 2017, seluruh transaksi pembayaran di gerbang tol dilakukan secara non tunai dengan menggunakan kartu uang elektronik (e-Payment). Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 16/PRT/M/2017 tentang transaksi non tunai di jalan tol.