Mesin Sensor Internet Idealnya Cuma Rp20 Miliar

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengadaan mesin sensor internet Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat kritikan dari pegiat internet Indonesia. Pangkalnya adalah soal nilai pengadaan mesin sensor internet yang hampir Rp200 miliar, dinilai tidak masuk akal. 

Belum lama ini Kominfo mengumumkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sebagai pemenang dalam lelang pengadaan Peralatan dan Mesin Pengadaan Sistem Monitoring dan Perangkat Pengendali Situs Internet Bermuatan Negatif atau dikenal mesin sensor internet.

PT INTI berhasil menyisihkan 72 peserta melalui pemberian harga penawaran sekitar Rp198,611 miliar dan harga terkoreksi Rp194,059 miliar dengan skor harga 70 dan skor akhir 94.

Nilai pagu dari proyek ini sekitar Rp211,8 miliar, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) pada kisaran Rp211,87 miliar.

"Rp200 miliar untuk sistem penapisan itu agak berlebihan menurut kami. Dalam analisis kami untuk buat sistem penapisan efektif butuh Rp20-25 miliar itu sudah termasuk kebutuhan operasional per tahun," jelas Ketua Internet Development (ID) Institute, Sigit Widodo kepada VIVA.co.id, Senin 23 Oktober 2017. 

Sigit mengkritik, besaran nilai pengadaan mesin sensor internet Kominfo itu, apalagi kementerian itu sudah menginfirmasi sistem penapisan yang dilelang hanya mesin yang mengotomatisasi crawling, bukan Deep Packet Inspection (DPI). Dia menjelaskan, nilai ratusan miliar untuk sistem penapisan bakal masuk akal jika tidak menggunakan sistem DPI.  

"Rp200 miliar masih masuk akal kalau pakai DPI. Sebab alatnya saja mahal, hanya saja alat mahal itu tak terlalu layak sebab nanti dikhawatirkan bakal mengganggu privasi," tutur pria yang menjadi bagian dari Internet Development (ID) Institute. 

Untuk menjalankan pencarian kata kunci konten negatif dengan sistem crawling, paling tidak menurut dia, butuh biaya Rp1 miliar, belum termasuk dengan biaya operasionalnya.

AJI: Blokir Internet Bikin Wartawan Susah Kerja

Untuk itu, Sigit menegaskan, ID Institute mendesak Kominfo untuk buka-bukaan untuk apa saja anggaran Rp200 miliar tersebut. Sayangnya, hingga hari ini Kominfo belum mau terbuka dengan publik soal anggaran tersebut. 

"Sampai sekarang belum ada transparansi proyek tersebut," jelasnya.

Catatan Kelamnya Hak Digital Masyarakat Selama 2019

Dia menegaskan, pada prinsipnya ID Institute sepakat pemerintah menjalankan program penapisan konten negatif. Hanya saja mereka meminta pengadaan mesin sensor yang menggunakan dana rakyat bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka dan masuk akal. 

Dijelaskan sebelumnya oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, mesin yang ditargetkan akan beroperasi di awal 2018 ini akan menyasar sekitar 30 juta situs berbau pornografi.

Gugatan Blokir Internet di Papua oleh Pemerintah Lanjut Persidangan
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan

MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

MK memutuskan, bahwa terhadap itu sah dan konstitusional, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada dua hakim yang dissenting opinion.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2021