Pembiayaan Single Mux Dikhawatirkan Bebani Negara
- Pixabay/Gadini
VIVA – Salah satu pembahasan penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran adalah sistem single mux dan multi mux dalam pengelolaan frekuensi penyiaran. Poin pembahasan yang mengemuka adalah soal mekanisme pembiayaan sistem single mux.
Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Judhariksawan mengatakan, hal yang perlu didalami dalam hal ini adalah mekanisme pembiayaan single mux. Sebab, selama ini publik belum mengetahui secara jelas cara pembiayaan tersebut.
"Kalau dari negara (pembiayaannya) kan sumbernya dari APBN. Apakah sudah ada dalam perencanaan negara soal pembiayaan itu," kata Judhariksawan kepada VIVA.co.id, Kamis 19 Oktober 2017.
Menurut dia, mekanisme pembiayaan sistem single mux perlu jelas dan transparan dari awal. Sebab, untuk pengadaan pemancar multipleksing yang memfasilitasi lembaga penyiaran di seluruh Indonesia biayanya tergolong sangat besar. Dalam hal ini, kata dia, tantangan dalam sistem single mux yakni perlu perencanaan matang pembiayaan.
Judhariksawan khawatir, tanpa perencanaan yang matang, maka pembiayaan yang nantinya bila menggunakan APBN bisa menambah beban negara.
"Skema pembiayaan belum jelas. Nanti khawatirnya jadi beban pembiayaan ke negara. Skemanya seperti apa itu yang belum kelihatan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pembiayaan pemancar multipleksing sistem single mux bakal sangat besar. Untuk membeli harga pemancar multipleksing produknya didatangkan dari luar negeri. Di dalam negeri belum mampu memproduksi sesuai standar internasional.
"Pemancar untuk seluruh Indonesia, kalau biayai kebutuhan single mux itu sangat besar anggaran," tuturnya.
RUU Penyiaran ini, apabila disetujui oleh Pemerintah dan DPR, akan menggantikan Undang Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002, dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.
Berdasarkan konsensus yang diterima oleh mayoritas negara-negara anggota International Telecommunication Union (ITU), batas akhir dari penggunaan frekuensi analog di Region 1 dan wilayah perbatasan antarnegara, atau yang dikenal dengan analog switch off (ASO) atau digital switch over (DSO) adalah 15 Juni 2020.
Kecuali, untuk negara-negara di Region 3 (termasuk Indonesia) di mana negara-negara anggota ITU dapat menetapkan tanggal lain sesuai dengan kondisi industri penyiarannya.
Proses perpindahan dari analog dan digital ini merupakan sebuah kesempatan untuk mengatur kembali sistem telekomunikasi penyiaran televisi agar lebih efisien dan hemat dilihat dari sisi hardware maupun biaya operasionalnya. Ada tiga sistem tata cara perpindahan dari analog ke digital.
Pertama, single mux operator, di mana hanya ada satu operator atau penyelenggara layanan multipleksing penyiaran digital, dalam hal ini LPP RTRI. Dalam model bisnis ini, Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) akan menguasai dan mengelola penggunaan frekuensi dan menyediakan infrastruktur transmisi.
Sementara itu, kegiatan lembaga penyiaran swasta (LPS) hanya lah memproduksi konten, dan menyiarkannya melalui kanal frekuensi dan infrastruktur yang dikelola oleh RTRI melalui sistem sewa.
Kedua, multipleksing operator, di mana setiap LPS eksisting menjadi pengelola frekuensinya masing-masing dan menjalankan multipleksing untuk keperluan internal LPS sendiri.
Ketiga, model hybrid, yang mana LPP dan LPS yang memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni ditunjuk menjadi operator atau penyelenggara layanan multipleksing. Masing-masing operator multipleksing mengelola frekuensi dan infrastruktur penyiaran untuk dipergunakan oleh LPP atau LPS penyelenggara multipleksing dan LPS lainnya melalui penyewaan kanal frekuensi dan infrastruktur.