Menko Darmin: Kenaikan Cukai Rokok 2018 Tergolong Rendah

Ilustrasi rokok di Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen tidak hanya berdasarkan aspek pengendalian konsumsi rokok, melainkan juga sudah memikirkan industri tembakau.

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Darmin menilai, besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,4 persen terbilang cukup rendah. Apalagi, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, struktur tarif cukai tahun depan lebih fleksibel, yakni berada di atas dan di bawah 10 persen.

“Sudah rendah sebetulnya, tidak termasuk tinggi. Beda antara SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan lainnya,” kata Darmin, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Darmin menegaskan, rumusan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak begitu saja dikeluarkan tiba-tiba. Menurutnya, butuh perhitungan matang antara pemangku kepentingan terkait, sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di kisaran tersebut.

“Artinya, pemerintah mencoba menyiapkan dalam waktu ke depan, bagaimana kebijakan kita mengenai tembakau,” katanya.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara mengatakan, ada empat pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah sebelum menaikan tarif cukai hasil tembakau. Pertama, dari aspek pengendalian konsumsi rokok yang merajalela.

Kedua, meminimalisir peredaran rokok ilegal di pasaran. Ketiga, adalah dengan memperhatikan tenaga kerja yang berada di industri tembakau. Sementara yang keempat, adalah aspek penerimaan negara.

Ilustrasi rokok di Indonesia

Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri

Mulai Rabu 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok, meskipun Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap tidak berubah.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025