Pemerintah Mulai Siapkan Alih Profesi Petani Tembakau
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
VIVA – Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen pada 1 Oktober 2018. Kebijakan ini disepakati dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis 19 Oktober 2017.
Dalam keputusannya, Presiden Joko Widodo menegaskan, kenaikan cukai tembakau ini karena banyak faktor utama. Salah satunya adalah dari sisi kesehatan di masyarakat.
Selain itu, Presiden mengharapkan para pembantunya bisa segera mempersiapkan rencana untuk mengalih profesikan petani tembakau ke profesi lainnya untuk menjaga penghasilannya.
"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," kata Presiden Jokowi, usai menutup Kongres ke-XI Legiun Veteran Republik Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Usai rapat kabinet terbatas di Istana, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan agar mempersiapkan petani tembakau untuk bisa alih profesi.
"Tadi bapak Presiden mengarahkan supaya pak Menko Perekonomian, kami semua memulai pemikiran ke depan kepada para petani tembakau agar dilakukan dan mempersiapkan pada penanaman produk lainnya dalam jangka ke depan," jelas Ani panggilan akrab Sri Mulyani.
Menurut Ani, perlu dipersiapkan petani tembakau alih profesi, agar ketika ada persoalan kesehatan ke depannya, mereka sudah bisa mendapatkan sumber penghasilan lain di luar tembakau.
"Sehingga pada saat kita memenuhi masalah kesehatan maka mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari hasil mereka," jelasnya.