1 Januari 2018, Cukai Rokok Naik 10 Persen
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen terhitung 1 Januari 2018. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana, Kamis 19 Oktober 2017.
Presiden Jokowi menegaskan, kalau keputusan itu diambil atas berbagai pertimbangan. Tidak hanya kepentingan dari pihak-pihak tertentu saja.
"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," kata Presiden Jokowi, usai menutup Kongres ke-XI Legiun Veteran Republik Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana mengatakan, kenaikan cukai rokok ini mempertimbangkan empat hal penting. Pertama, pertimbangan dari pandangan masyarakat bahwa konsumsi rokok harus dikendalikan. "Yang kedua adalah kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal, tidak sampai tinggi menimbulkan banyak rokok ilegal," ujar Sri Mulyani.
Sementara faktor ketiga, pemerintah memperhatikan dampak tenaga kerja. Karena persoalan ini, juga bersinggungan langsung dengan petani tembakau maupun pekerja pada perusahaan rokok.
Untuk faktor keempat, adalah pertimbangan penerimaan negara. Walau nantinya, lanjut Sri Mulyani, akan diklasifikasikan. Karena ada produk rokok yang dihasilkan oleh mesin dan ada yang dibuat tangan oleh pekerja yang biasanya home industri.
"Walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen, tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," ujarnya menambahkan.
Ke depannya, karena ini sudah disetujui oleh Presiden Jokowi maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan. Upaya ini juga akan berpengaruh pada target penerimaan cukai tahun depan yang sedang dibahas di DPR. "Tahun depan sesuai dengan APBN kita yang sedang dibahas oleh dewan, dan moga-moga akan terselesaikan dalam waktu dua minggu ini." (mus)