Telkomsel Dapat Frekuensi, Negara Menang Banyak
- Telkomsel
VIVA – Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, Telkomsel, ditetapkan sebagai pemenang tender lelang frekuensi 2,3 Ghz.
Keputusan ini diambil karena Telkomsel memberikan harga penawaran paling besar, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Seperti diketahui, harga tersebut merupakan yang paling besar di antara operator penawar lainnya.
Bahkan, hampir tiga kali lipat dibanding harga pembuka yang ditetapkan pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni senilai Rp366 miliar.
Dikatakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, negara memang tengah membutuhkan tambahan pendapatan, sehingga sudah selayaknya ada hasil dari lelang frekuensi tersebut.
Bahkan, ia menyarankan, lelang frekuensi radio di 2,1 Ghz juga bisa memberikan tambahan PNBP yang signifikan bagi negara.
"Selain merupakan sumber daya terbatas, frekuensi radio yang dilelang pemerintah saat ini merupakan aset negara yang terakhir yang bisa ditawarkan untuk saat ini,” kata Yustinus, Kamis, 19 Oktober 2017.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Kominfo harus bisa memastikan harga lelang 2,1 Ghz tidak akan jauh berbeda dengan 2,3 Ghz agar pendapatan negara dari lelang frekuensi radio menjadi maksimal.
Kemenangan Telkomsel dalam meraih frekuensi tambahan ini, menurut Yustinus, akan memberikan dampak yang luas.
Apabila dikelola dengan baik maka layanan Telkomsel akan semakin luas dan dinikmati lebih banyak penduduk Indonesia, bahkan sampai pelosok.
Artinya, pendapatan baik dan negara akan mendapatkan manfaat dari pajak penghasilan badan dan dividen.
“Selama ini Telkomsel merupakan perusahaan telekomunikasi satu-satunya yang membayarkan pajak badan dan dividen kepada negara. Jadi, sudah selayaknya Telkomsel mendapatkan frekuensi radio tersebut,” terang Yustinus.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, mengatakan, dengan menangnya Telkomsel di tender frekuensi ini, maka negara akan mendapat tambahan Rp3,021 triliun (2x up front fee + 1x spectrum fee) untuk PNBP dari sektor telekomunikasi.