Pajak Sulit Tercapai, Optimisme Ekonomi RI Bisa Melemah

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Institute for Development of Economics and Finance menyebut, target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 tetap dihantui ancaman kekurangan penerimaan pajak atau shortfall. Ada beberapa alasan yang mendasari hal itu.

Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom sekaligus peneliti Indef, Eko Listiyanto, menilai, proyeksi terjadinya kekurangan penerimaan pajak pada tahun ini dikhawatirkan akan berimbas pada kas keuangan negara tahun depan. Dalam Rancangan APBN 2018, penerimaan perpajakan dipatok Rp1.609 triliun.

“Jika target itu meleset, sinyal optimisme perekonomian 2018 juga akan melemah,” ujar Eko dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Aburizal Bakrie Sebut Dunia Usaha Sekarang Banyak Kepentingan Politik

Dengan proyeksi kekurangan penerimaan negara, Indef menilai, pemerintah mau tidak mau menambal kas negara dengan penambahan utang dan penghematan yang berlebihan. Ekspansi fiskal yang diharapkan dapat memicu geliat ekonomi, pun menjadi tantangan.

“Risiko pengetatan anggaran di tahun politik diyakini akan menghambat akselerasi ekonomi daerah. Karena setelah Lebaran, akan ada 171 pilkada serentak," kata Eko.

Apa Itu Swasembada? Pengertian, Contoh, dan Peranannya dalam Kemandirian Ekonomi Indonesia

Maka dari itu, upaya pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi di level 5,4 persen pun menjadi kekhawatiran. Menurutnya, ekspansi fiskal tetap memegang peranan penting, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

“Untuk Indonesia, pertumbuhan ekonomi akan jauh lebih besar dari lima persen. Perlu ada disiplin fiskal,” tuturnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari sumber lain, melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025