Rusun DKI Ada Masalah, Aturan Pelaksana Anies-Sandi Dinanti

ilustrasi rumah susun Kementerian PUPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Anies-Sandi sudah dua hari resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sejumlah pekerjaan besar pun menanti untuk dituntaskan. Salah satunya pengelolaan rumah susun, atau apartemen.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Saat ini, sejumlah rusun di DKI Jakarta, sering dilanda konflik antara penghuni dan pengelola rusun, atau apartemen komersial. Hal itu, karena belum adanya aturan pelaksana dari pasal 56 Undang-undang Rusun. Padahal, pasal itu menjelaskan izin pengelolaan gedung harus dikeluarkan oleh gubernur.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana mengatakan, sampai saat ini Pemda DKI belum laksanakan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun, khususnya pasal 56.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Atas hal tersebut, lanjut dia, wajar saja apabila para penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sedangkan pengelola, tidak miliki mekanisme jelas soal prosedur dan syarat mendapatkan izin tersebut.

"Kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan," jelas Dadang dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Oktober 2017.

Sambungkan Jabar dan Jateng, Tol Getaci Telan Dana Rp56 Triliun

Sementara itu, Hery Sulistyono, ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengatakan, pihaknya sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun.

Sebab, lanjut dia, tanpa adanya izin, pengelola gedung, rusun, atau apartemen menjadi tidak maksimal. Adanya izin dari pemda tersebut juga sangat penting, agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan.

"Tanpa adanya izin, maka saat ini siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," katanya.

Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi. "Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," ujarnya. (asp)

Pengguna jalan tol melintas di samping gardu tol yang melayani pengisian ulang e-Money Mandiri di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2017.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Tarif tol dalam kota akan naik sebesar Rp500 pada Sabtu 26 Februari 2022 pukul 00.00 WIB pada semua golongan kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2022