Dua Persoalan Masih Hantui Tiga Tahun Jokowi-JK

Pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan yang menggerus daya beli masyarakat hingga di penghujung tahun.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Institute for Development of Economics and Finance mengungkapkan, ada dua persoalan utama yang masih menghantui tiga tahun era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Karena itu, perlu strategi jitu untuk menyelesaikan persoalan itu.

Kenaikan UMP 2025 Dinilai Bawa Dampak Positif, Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan, masalah pertama terkait daya beli masyarakat. Dalam tiga tahun, hampir tidak ada sinyal perbaikan daya beli masyarakat untuk menggenjot perekonomian.

“Daya beli di kelompok menengah bawah dalam tiga tahun terakhir terus menurun. Pusat perbelanjaan jadi sepi dan penjualan kendaraan bermotor anjlok,” kata Bhima di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Ekonom Ingatkan Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Turunkan Daya Beli Masyarakat

Bhima mengatakan, konsumsi rumah tangga masih memegang peranan penting dalam menggenjot perekonomian nasional. Kontribusi konsumsi rumah tangga, saat ini mencapai 56 persen terhadap produk domestik bruto.

Namun, upaya pemerintah dalam menggairahkan daya beli masyarakat dalam tiga tahun terakhir belum optimal. Gencarnya pembangunan infrastruktur yang diharapkan ikut mengerek pendapatan tenaga kerja pun, belum cukup terasa hasilnya.

Aburizal Bakrie Sebut Dunia Usaha Sekarang Banyak Kepentingan Politik

“Di sisi lain, ada kecenderungan inflasi intinya turun. Mencerminkan daya dorong dari sisi permintaan lemah,” katanya.

Utang pemerintah yang melonjak dalam tiga tahun terakhir pun menjadi sorotan. Sejak awal memimpin pada 2014, utang di era kepemimpinan Jokowi-JK sudah mencapai lebih dari Rp1.000 triliun, atau lebih besar dari dua periode pemerintahan sebelumnya.

“Laju utang lebih cepat dari penerimaan pajak. Ini sudah lampu kuning, harus direm,” ujarnya.

ilustrasi pajak

Analis Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berpengaruh Signifikan ke Pasar Modal Domestik

Analis menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi pasar dalam negeri karena dua indikator utama makroekonomi stabil.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024