Transaksi Non Tunai di Tol, BUJT Harus Terbebani Lebih Besar

Pengguna jalan tol melintas di samping gardu tol yang melayani pengisian ulang e-Money Mandiri di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan, penerima manfaat dari program elektronifikasi jalan tol harusnya menanggung beban yang lebih besar ketimbang konsumen. Penerima manfaat yang dimaksud adalah pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). 

bank bjb Dukung Ekonomi Desa melalui Transaksi Non Tunai dengan Siskeudes-Link

Sebab, menurut Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, BUJT lebih dimudahkan dengan adanya sistem non tunai tersebut. Misalnya, tidak perlu repot-repot menyediakan uang recehan dan juga tidak perlu mempekerjakan karyawan gerbang tol terlalu banyak.

"Ada efisiensi tenaga kerja. Artinya mereka kan diuntungkan, mestinya kalau ada implikasi penggunaan e-toll ini yang harusnya kena beban, pihak yang mendapatkan manfaat atau keuntungan tadi, bukan masyarakat," kata Enny kepada VIVA.co.id, Minggu 15 Oktober 2017.

Terpopuler: MG 4 EV Gak Boleh Ngecas di Diler, Saldo E-Toll Kurang Dilarang Mundur

Dalam menggunakan e-Money, masyarakat diharuskan mendepositkan dananya di dalam kartu. Menurut Enny, hal itu seharusnya dikompensasi dengan kemudahan-kemudahan seperti masuk tol yang lebih cepat atau jalanan yang lebih lebar.

"Bukan justru masyarakat dibebani untuk membayar top up nya, nah ini kan kebalik-balik, sehingga peraturan yang semacam itu harus dievaluasi, dan BI kan sudah membatalkan biaya top up itu. Di satu sisi memang ini melegakan masyarakat, tapi ini kan juga merugikan bank," kata dia. 

Bukan Mundur, Lakukan Ini saat Saldo E-Toll Kurang

Untuk itu sambung dia, pihak yang menanggung beban tersebut harus ditata sejak awal. Hal ini harus dimasukkan dalam ketentuan atau peta jalan e-Money atau pun e-Commerce atau semua yang termasuk dengan ekonomi digital.

"Itu harus dilakukan regulasi yang terintegrasi, jadi yang mendapatkan manfaat itu lah yang harus membayar beban, bukan semua beban itu harus dilimpahkan kepada masyarakat," kata dia. 

Seperti diketahui, pada 31 Oktober 2017, seluruh jalan tol di Indonesia akan menggunakan sistem pembayaran non tunai 100 persen. Masyarakat diharuskan memiliki kartu uang elektronik atau e-Money untuk bisa masuk ke jalan tol.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI  Airlangga Hartarto (kiri).

Menko Airlangga Bilang QRIS dan E-Toll Tak Dikenai PPN 12 Persen

Menko Perekonomian memastikan tak ada penambahan dalam PPN 12 persen untuk QRIS dan E-Toll.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024