Begini Repotnya Jika Data Registrasi Prabayar Bocor

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Pemerintah menetapkan kewajiban registrasi ulang pelanggan kartu SIM prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan validasi data pelanggan kartu prabayar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Pengamat telekomunikasi Nonot Harsono menuturkan, langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis aturan tersebut merupakan langkah positif. Penataan kartu SIM prabayar itu, menurutnya, bisa menjadi acuan validasi dengan data yang lebih bagus. Sebab selama ini sistem registrasi 4444 belum valid betul data pelanggannya. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Jadi ini langkah positif yang amat penting tanpa harus mendistorsi pemasaran kartu perdana milik operator," ujar Nonot kepada VIVA.co.id, Jumat 13 Oktober 2017. 

Soal kekhawatiran data pribadi pelanggan kartu prabayar itu nanti bocor, Dosen Politeknik Elektronika Negeri Surabaya itu menuturkan, ada kemungkinannya. Namun dengan validasi registrasi ulang itu, kebocoran data dan aksi kejahatan dengan menyalahgunakan kartu SIM prabayar bisa dilacak. 

Pengamat Nilai Registrasi Prabayar Pakai Face Recognition Berlebihan

"Kebocoran itu mesti ditelusuri, siapa yang mungkin membocorkan dan potensi modusnya seperti apa," tutur Nonot.

Dia menuturkan penyalahgunaan data kartu prabayar bisa terjadi akibat kelengahan dalam pengurusan administrasi penduduk, penjahat yang mencuri data NIK dan nomor KK, sampai kelengahan instansi tertentu yang menyimpan data data NIK dan salinan KK. 

Kelengahan itu bisa dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk menjadikan data kependudukan itu untuk registrasi prabayar.

Untuk itu, kata Nonot, konsekuensinya penegak hukum harus teliti dalam pengungkapan kejahatan bermodus penyalahgunaan data kartu prabayar. 

"Polisi juga harus memaklumi untuk tidak serta merta menangkap seseorang yang diduga melakukan kejahatan menggunakan telepon, misalnya menipu, menghasut dan lainnya. Karena bisa saja orang pemilik NIK dan KK bukan otomatis pelaku dan pemilik nomor telepon tertentu," ujarnya. 

Dalam hal kasus penipuan dengan menyalahgunakan data pengguna kartu prabayar, Nonot berpandangan, regulator dan operator harus mau repot mengecek ulang kesahihan data kartu prabayar tersebut. 

"Mereka harus mau menambah satu kerjaan berat lagi, yaitu konfirmasi kepada setiap pelanggan yang sudah registrasi, untuk memastikan seorang benar adalah pemilik nomor telepon tertentu, dengan logika satu orang itu satu NIK bisa punya lebih dari satu nomor handphone," jelasnya. 

Tenggat Waktu

Dalam prosesnya, pelanggan diberikan waktu untuk registrasi pelanggan. Tenggat waktu menunggu pelanggan melakukan registrasi hingga 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi.

Setelah batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan.

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

Selanjutnya, pelanggan diberikan waktu 15 hari lagi untuk registrasi. Selewat waktu itu pelanggan belum juga registrasi, maka nomor pelanggan dinonaktifkan. (ren)
 

Ilustrasi face recognition atau pemindaian wajah.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BRTI sudah bertemu. Belum sepakat.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2020