Proyek Hunian Ini Dikuasai BUMN, Swasta Desak Dilibatkan
VIVA.co.id – Asosiasi pengembang, DPD REI DKI Jakarta mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatm untuk melibatkan pengembang swasta dalam penggarapan hunian berkonsep kawasan transit terpadu, atau transit oriented development/TOD, yang saat ini dikuasai hanya oleh BUMN.
Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis 12 Oktober 2017, mengatakan pengembang swasta nasional juga memiliki kemampuan untuk terlibat dalam pengembangan proyek hunian strategis tersebut, sehingga bisa mendorong percepatan pengadaan hunian bagi masyarakat.
"Kalau pemerintah sudah memberikan proyek infrastruktur 100 persen kepada BUMN, pola itu jangan lagi dipakai untuk mengembangkan proyek hunian di stasiun-stasiun Kereta Api. Ada baiknya proyek hunian berbasis stasiun transportasi massal di Jabodetabek itu melibatkan pengembang swasta nasional juga. Tetapi, jangan juga diberikan kepada pengembang swasta asing," ujar Amran.
Dia menambahkan, dengan membagi porsi pembangunan hunian berkonsep TOD, yang notabene lahannya sudah tersedia tersebut, sedikit banyaknya akan sangat berpengaruh kepada gairah industri properti nasional yang saat ini sedang mengalami penurunan. “Walau bagaimana pun, pengembang swasta selama ini sudah menunjukkan kemampuan dan komitmen membantu pemerintah dalam membangun hunian bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Eddy Kuntadi mengungkapkan, untuk menggerakkan ekonomi Jakarta, sekaligus pemerataan kue ekonomi, perlu adanya sinergi BUMN-swasta Nasional. Hal ini sesuai dengan Rekomendasi pada Rakornas 2017.
“Sinergi ini juga akan membuat sirkulasi ekonomi menjadi merata ke dunia swasta dan masyarakat umum. Kadin sebagai wadah dunia usaha sangat concern (perhatian) untuk menggerakkan ekonomi Jakarta, termasuk menggerakkan kegiatan usaha UMKM di Jakarta. Kue pembangunan ekonomi semestinya tidak hanya untuk BUMN saja, tetapi juga menetes sampai UMKM,” terangnya.
Proyek hunian berkonsep TOD masih akan banyak dikembangkan berdasarkan rencana yang yang sudah diumumkan oleh pemerintah. Kementerian BUMN berencana menyiapkan sebanyak 210 ribu unit rumah susun di 74 stasiun kereta api Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan mengembangkan konsep transit oriented development.
Belum lama ini, Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Pontas Tambunan mengatakan, setiap stasiun akan dibangun rumah susun dengan kapasitas 3,000 unit hingga 4.000 unit dengan peruntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menjangkau warga berpendapatan Rp1,5 juta per bulan.
Jangan bikin preseden buruk
Di sisi lain, Amran mengatakan, ada ketidakadilan dalam perlakuan kebijakan aturan terhadap pengembang swasta dibandingkan BUMN.
Ia memberi contoh, pengembang ‘pelat merah’ bisa dengan leluasa mengerjakan proyek hunian berbasis TOD tanpa memenuhi terlebih dahulu ketentuan tata ruang dan Urban Design Guide Line (UDGL).
"Ini jelas tidak adil, karena pengembang swasta harus bersusah payah melalui proses studi UDGL. Perlu menunggu dua tahun studinya. Sedangkan BUMN, begitu pemerintah menugaskan hunian TOD, mereka langsung groundbreaking. Ini jelas tidak adil bagi pengembang swasta," ujarnya lagi.
Menurut Ketua DPD REI DKI Jakarta yang baru saja terpilih kembali untuk periode 2017-2020 tersebut, Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR harusnya mendorong BUMN lebih taat terhadap aturan bisnis di sektor perumahan ini dan sedikit lebih sabar untuk menjalani proses pengerjaaannya.
Dengan begitu, lanjut Amran, ada ketertiban yang dijaga dalam menjalankan bisnis di sektor industri properti dan perumahan tersebut. “Meski mendapat perlakuan khusus dari pemerintah, seharusnya perusahaan pengembang BUMN yang membangun hunian di stasiun KA ini juga harus profesional. Artinya, pengembang BUMN juga harus memberi contoh kerja yang profesional,” jelasnya.
Panduan Rancang Kota atau UDGL adalah panduan bagi perencanaan kawasan yang memuat uraian teknis secara terinci tentang kriteria, ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, standar dimensi, standar kualitas yang memberikan arahan bagi pembangunan suatu kawasan yang ditetapkan mengenai fungsi, fisik bangunan prasarana dan fasilitas umum, fasilitas sosial, utilitas maupun sarana lingkungan.
Sementara itu, Ketua Umum Housing Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif koto mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika pihak swasta juga dilibatkan dalam pembangunan hunian bagi masyarakat di Perkotaan ini.
“Memang, seharusnya demikian. Cukup banyak pengembang swasata, terutama angggota REI yang berminat dan mampu untuk membangun itu. Dan, untungnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah mengeluarkan Permen tentang TOD sekitar Agustus lalu, dan bisa menjadi pedoman daerah untuk merevisi,” katanya.
Ketika disinggung mengenai mudahnya pengembang BUMN yang membangun hunian TOD melewati prosedur UDGL dan lainnya, Zulfi menjelaskan wajar, jika kondisi ini akan membuat para pengembang swasta akan cemburu. Bagi pengembang swasta, selama ini membutuhkan waktu bertahun tahun.
“Saya tidak tahu persis lokasi TOD yang dibangun itu sudah di UDGL kan apa belum. Tapi terlepas dari itu, HUD Institue pada prinsipnya selalu menganjurkan kepada pengembang, atau siapapun, untuk menghormati perundang-undangan yang terkait dengan perumahan dan permukiman, hormati otonomi daerah, dan selalu berpihak pada MBR,” tutur Zulfi.