Bea Cukai Janji Struktur Tarif Cukai Rokok 2018 Fleksibel

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan mengaku masih memutar otak untuk menentukan besaran tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan. Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya tengah menggodok aturan tersebut.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan pemerintah dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau akan tetap mengedepankan pengendalian dan pengawasan yang saat ini dilakukan terhadap konsumsi rokok, tanpa menghilangkan aspek keberpihakan kepada industri.

"Kami masih harmonisasi, mempertimbangkan semua. Yang penting tujuan cukai harus jadi tolak ukur utama, yaitu pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya," kata Heru di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

Heru mengatakan, pemerintah pun akan terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran-peredaran rokok ilegal yang selama ini menganggu geliat industri tembakau. Hal tersebut, ditegaskan Heru, merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap industri tembakau.

"Statistik menunjukan sampai dengan minggu kemarin, jumlah penindakan bea dan cukai melebihi seluruh penindakan tahun 2016. Bea dan cukai pasti memberikan perlindungan kepada pengusaha yang legal," tegasnya.

Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Pelaku Industri Harap Cukai 2026 Tidak Naik Drastis

Otoritas bea dan cukai pun belum ingin membeberkan secara rinci besaran tarif cukai hasil tembakau yang akan dikenakan pada 2018 mendatang. Namun yang pasti, struktur tarif cukai hasil tembakau tahun depan akan jauh lebih fleksibel dan sederhana.

"Layernya menjadi sedikit. Insya Allah sebentar lagi keluar. Kalau tidak minggu ini, minggu depan," ujarnya. (ren)

Diskusi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) 
 [dok. PPKE-FEB UB]

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Hasil kajian PPKE-FEB UB menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024