Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Gedung Standard Chartered di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Regulator perbankan di kawasan Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu. Hal itu karena diduga ada unsur penghindaran pajak.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Dana yang ditransfer ke penyedia jasa Negeri Singa tersebut berasal dari 81 WNI dengan total mencapai US$1,4 miliar, atau setara dengan Rp18,9 triliun. Lantas, apa alasan pemilik dana tersebut menyetor dana tersebut ke Singapura?

Menurut Direktur Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, ada sejumlah alasan yang menyebabkan para pemilik dana fantastis tersebut memindahkan aset. Salah satunya adalah karena keinginan mengikuti program amnesti pajak.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

“Jadi, mereka bukan menghindar, tapi takut dengan pajak. Mereka yang tarik dana dari bank kan ditanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk tax amnesty,” kata Ken dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam, 9 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil penelusuran Ditjen Pajak melalui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap bahwa pemilik dana tersebut berjumlah 81 orang, di mana 62 diantaranya telah mengikuti program amnesti pajak pada tahun lalu.

Mengenal BI-FAST, Solusi Hemat Transfer Antarbank

Meskipun sudah mengantongi data para pemilik dana, Ken menegaskan akan tetap menelusuri data para pemilik dana tersebut, melalui Surat Pemberitahuan Tahunan. Penelusuran serupa juga akan dilakukan bagi yang sudah ikut amnesti pajak.

“Kami telitinya tidak hanya yg ikut tax amnesty, tapi SPT 2016 juga kami periksa. Dari ikut tax amnesty, dan sebelumnya akan kami cek,” katanya.

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan itu menegaskan, pengusutan data PPATK tidak akan memakan waktu yang lama. Diharapkan dalam beberapa waktu ke depan, penelusuran tersebut bisa diselesaikan. “Akhir bulan ini selesai. Separuh saja ini sudah selesai,” katanya. (ren)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024