PPATK: Ada Potensi Pencucian Uang dari Dana WNI ke Stanchart
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengaku telah menggenggam laporan aliran dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 lalu. Dana tersebut, ditenggarai milik warga negara Indonesia.
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan PPATK, muncul dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan penyelewengan pajak, atau tax evasion. Namun, benar atau tidaknya dugaan tersebut akan tetap bergantung pada hasil investigasi Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini tengah menelisik laporan tersebut.
Lantas, apakah hasil investigasi awal PPATK menunjukkan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang?
“Indikasi tindak pidana pencucian uang bisa saja,” kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Meskipun bisa saja aliran dana tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang, namun Dian menegaskan, PPATK tidak akan terburu-buru dalam menyimpulkan laporan tersebut, karena masih dalam tahap investigasi. Apalagi, saat ini data tersebut masih ditelisik oleh otoritas pajak.
Apabila aliran dana tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang, maka PPATK akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur. Namun, untuk saat ini, hasil penyelidikan PPATK terhadap aliran dana tersebut masih mentah, dan masih akan berlanjut.
“Jangan spekulasi dulu. PPATK masih terus mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” kata mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jawa Barat, Banten itu.
PPATK, ditegaskan Dian, pun akan terus berkoordinasi dengan otoritas pajak, dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi jika ada indikasi tindak pidana lainnya dari aliran dana janggal yang disetor oleh warga negara Indonesia itu.
Sebagai informasi, regulator perbankan di kawasan Eropa dan Asia, tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu itu, karena diduga ada unsur penghindaran pajak
Mengutip Financial Times, staf Standard Chartered mengaku khawatir transfer yang dilakukan sejumlah nasabah Indonesia tersebut, karena dianggap memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena berkaitan dana militer yang tidak sejalan dengan pendapatan tahunan militer yang hanya puluhan ribu dolar.
Kasus ini pun menjadi pukulan berat bagi Chief Executive Officer Bill Winters yang memimpin bank asal Inggris tersebut sejak pertengahan 2015. Dalam dua tahun terakhir, Winters menghadapi berbagai problem, dari mulai kasus pelanggaran terhadap sanksi Amerika Serikat atas Iran, hingga tuduhan suap di Indonesia.