BI Sebut E-Commerce Penerbit E-Money Mulai Ajukan Izin

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside/Files

VIVA.co.id – Bank Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara layanan uang elektronik yang diterbitkan sejumlah perusahaan e-commerce maupun financial technology

Viral Bayar Tol Hingga Rp789 Ribu, Padahal Cuma Melakukan Ini

Keputusan bank sentral menghentikan sementara layanan tersebut, lantaran sejumlah perusahaan e-commerce maupun financial technology yang menerbitkan uang elektronik belum mengantongi izin. Upaya ini diperlukan, untuk memastikan penerbit uang elektronik mematuhi unsur perlindungan konsumen,

Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan, perusahaan e-commerce maupun financial technology yang belum mengantongi izin dari bank sentral atas penerbitan uang elektronik saat ini sedang mengurus proses perizinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Panduan Lengkap Daftar QRIS Melalui Doku, Pionir Payment Gateway di Indonesia

Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1 miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan.

“Mereka masih dalam proses (pengurusan perizinan),” kata Pungky, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.

Kelakuan Pengguna Fortuner Ini Bikin Tepok Jidad saat Keluar Parkiran

Meski demikian, Pungky enggan membeberkan secara rinci siapa saja perusahaan e-commerce maupun financial technology yang saat ini mengurus izin penerbitan uang elektronik. Belum diketahui lebih lanjut, apakah ada perusahaan penerbit selain perusahaan e-commerce dan financial technology.

Hal ini sekaligus mengafirmasi adanya 10 entitas penerbit uang elektronik yang dikabarkan dihentikan sementara oleh bank sentral. Pungky menegaskan, bank sentral selama ini tidak pernah menyebutkan dengan tegas nama maupun jumlah perusahaan yang saat ini mengurus izin penerbitan uang elektronik.

“Kami tidak pernah menyebutkan. Saya tidak akan menyebutkan nama perusahaan dan jumlahnya,” katanya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal pun memastikan, setelah perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi izin, maka kegiatan layanan uang elektronik akan kembali berjalan normal. Namun, sejauh ini, perusahaan-perusahaan yang bersangkutan masih mengurus perizinan.

“Mereka sedang dalam proses perizinan. Jika sudah beres, tentu akan kembali berjalan normal. Semoga cepat selesai semuanya,” tutur Agusman kepada VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya