Rumah Harga di Bawah Rp130 Juta di Semarang Bebas PBB
- Dwi Royanto/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Masyarakat yang masuk kriteria miskin di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan dibebaskan dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2018. Hal ini merupakan kebijakan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Dia menjelaskan, kebijakan bebas PBB bagi warga miskin di wilayahnya untuk memangkas gap serta kesenjangan masyarakat mampu dan tidak mampu. Cara tersebut juga untuk memperkecil indeks angka ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia, atau Gini Ratio di Kota Semarang.Â
"Jadi buat apa kotanya maju tetapi yang sejahtera itu-itu saja, dan yang miskin makin miskin," kata Hendrar di Semarang, Jumat, 6 Oktober 2017.
Adapun kategori warga tidak mampu yang bebas pajak tersebut adalah wajib pajak yang memiliki aset bumi dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak di bawah Rp130 juta. Pertimbangan itu karena kategori itu biasanya memiliki rumah kecil serta letaknya di pinggir kota.
"Nah, rumah seperti itu notabene dimiliki oleh warga yang tidak mampu," kata pria yang akrab disapa Hendi itu.Â
Sistem pembebasan pajak bagi warga miskin di Kota Semarang itu dilakukan dalam bentuk subsidi silang oleh pemerintah. Tujuannya agar seluruh pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata.
Peningkatan pendapatan daerah melalui PBB di Kota Semarang cukup tinggi. Pada 2016, target PBB adalah Rp241 miliar, sedangkan tahun ini ditargetkan lebih tinggi yaitu sebesar Rp330 miliar.Â
Sementara itu, realisasi hingga 31 Agustus 2017 mencapai Rp310 miliar atau 93,94 persen. Pendapatan itu lebih besar jika dibandingkan tahun lalu yaitu sebesar 89,5 persen.
"Maka komitmen ini harus terus dijaga untuk pembangunan Kota Semarang akan lebih 'ngegas' lagi," tuturnya.Â
Sebagai apresiasi tingginya penerimaan pajak, Pemkot Semarang secara khusus memberikan sejumlah hadiah undian kepada warga sipil maupun perusahaan. Upaya itu untuk terus memotivasi dan mendorong wajib pajak PBB agar lebih tertib dalam melakukan pembayaran lebih awal.