Paytren Disebut Paling Cepat Respons Aturan BI
- REUTERS
VIVA.co.id – Bank Indonesia menghentikan sementara layanan pembayaran Paytren milik Yusuf Mansyur karena saat ini belum memiliki izin beroperasi. Saat ini, yang bersangkutan tengah memproses perizinan kepada otoritas sistem pembayaran.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo mengungkapkan, penghentian operasional layanan isi ulang uang elektronik tersebut akan dilakukan sampai proses perizinan rampung.
“Iya (dihentikan), sampai proses perizinan selesai,” kata Pungky di Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1 miliar. Dalam hal ini, Paytren masuk kategori tersebut.
Selain itu, transaksi yang dilakukan Paytren bersifat open loop, atau melibatkan merchant lain sama seperti uang elektronik yang diterbitkan oleh sejumlah perbankan. Transaksi seperti ini biasanya bisa digunakan tidak hanya di perusahaan yang menerbitkannya.
Proses penghentian sementara layanan Paytren pun berjalan selama 35 hari, terhitung sejak semua persyaratan dilengkapi seutuhnya. Namun dibandingkan perusahaan penerbit lainnya, Paytren merupakan salah satu yang disebut paling cepat tanggap akan aturan tersebut.
“Dia yang paling cepat merespons peraturan BI dengan cepat dan bertanggung jawab,” katanya.
Sebelum Paytren, bank sentral pun telah membekukan sementara layanan uang elektronik yang diterbitkan tiga perusahaan e-Commerce lainnya seperti TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, dan BukaDompet milik BukaLapak. (ase)