Strategi Pemerintah Percepat Daerah Serap Anggaranya di Bank
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melaporkan, posisi simpanan pemerintah daerah di perbankan secara nasional pada akhir Agustus 2017 mencapai Rp211,2 triliun, atau sedikit lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun lalu, yang hanya Rp210,8 triliun.
Meski demikian, realisasi tersebut lebih rendah Rp6,8 triliun dibandingkan periode pada akhir bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso menegaskan, pemerintah memiliki beberapa langkah strategis untuk mendorong pemerintah daerah, agar dapat mengendalikan posisi kas yang wajar, dalam mempercepat penyerapan kas di perbankan. Setidaknya, ada dua langkah strategis yang ditempuh.
Pertama, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah direvisi dengan PMK No. 112/PMK.07/1017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyaluran Transfer ke Daerah, terutama Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa.
“Ini dilaksanakan berdasarkan kinerja penyerapan dana dan capaian output kegiatan dari daerah,” kata Boediarso melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Kamis 5 Oktober 2017.
Kedua, mengacu pada ketentuan Undang-undang No. 18/2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 dan PMK No. 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil/Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai, di mana pemerintah dapat melakukan konversi penyaluran DAU/DBH ke dalam surat berharga negara bagi daerah yg mempunyai posisi kas tidak wajar.
“Dengan demikian, yang dilakukan pemerintah bukan memotong, namun mengkonversi penyaluran DBH dan/atau DAU ke dalam nontunai,”
Boediarso berharap, dengan kebijakan pengendalian posisi kas daerah tersebut, pemerintah daerah dapat segera menggunakan dananya. Terutama, untuk belanja produktif dalam membangun infrastruktur dan sarana dan prasarana pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sekaligus, dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di daerah. (asp)