Taksi Express PHK Karyawan

Armada Taksi Express.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – PT Express Transindo Utama Tbk atau Taksi Express secara resmi mengumumkan rencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

Mengutip dokumen Express Group kepada Manajemen PT Bursa Efek Indonesia, yang dikutip VIVA.co.id, Rabu, 4 Oktober 2017, pengurangan karyawan telah dilakukan perseroan sampai dengan periode Juni 2017 sebesar 250 karyawan.

Bahkan, PHK berpotensi terus bertambah. Manajemen Taksi Express mengaku pemutusan hubungan kerja (PHK) semata-mata ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan efisiensi biaya.

Kendati demikian, pihak manajemen mengklaim bahwa untuk posisi pengemudi, taksi berwarna putih kuning ini masih melakukan perekrutan dengan iming-iming pemberian diskon. Alasannya karena posisi pengemudi bukanlah sebagai karyawan, melainkan mitra.

Akademisi Ungkap Penyebab Utama Aturan JHT Jadi Polemik

"Kami berharap, dengan pemberian diskon ini bisa meningkatkan jumlah pengemudi serta utilitas operasional armada. Sehingga, turut mendongkrak pendapatan perusahaan," demikian bunyi keterangan resmi manajemen perusahaan berkode emiten TAXI ini. (one)

Menaker Ida Fauziyah.

Ada Program JKP, Pekerja Ditegaskan Tak Dipungut Iuran Baru

Menaker Ida optimistis, program JKP bisa menjawab kegalauan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022