Disebut BPK Rugikan Negara, Freeport Rapatkan Barisan
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan, PT Freeport Indonesia selama beroperasi di Indonesia, diduga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Hal itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp6 triliun.
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester(IHPS) I 2017 yang dilaporkan kepada DPR, Selasa 3 Oktober 2017. Kerugian tersebut disebabkan, karena Freeport Indonesia menggunakan tarif yang lebih rendah, dan tidak menyesuaikan dengan tarif baru yang sudah diatur.
Baca juga: Freeport Sudah Rugikan Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu mengkaji laporan tersebut. Sehingga, perusahaan bisa lebih detail memberikan klarifikasi mengenai hal ini
"Kami masih melakukan konfirmasi atas laporan tersebut," ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu 4 Oktober 2017
Koordinasi dengan semua pihak, menurut Riza pun dilakukan, khususnya di tingkat internal. Untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan kewajiban yang dilakukan saat ini sudah sesuai dengan kontrak karya.
"(Kami) konfirmasi di internal," tegasnya. (asp)