Kemenkeu Buka Lowongan Calon Penjaga Keuangan Negara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan membuka peluang bagi putra putri Indonesia terbaik untuk menjadi bagian penjaga keuangan negara. Pada tahun ini, Kemenkeu membuka lowongan kerja sebanyak 2.880 formasi bagi peserta umum, yang terdiri dari tiga jenjang pendidikan.
Dikutip melalui laman resmi bendahara negara, Rabu 4 Oktober 2017, tiga jenjang pendidikan tersebut yaitu 733 orang sarjana (S1), satu orang Magister (S2), dan 2.146 orang Diploma Umum (D3). Termasuk di dalamnya, formasi khusus untuk 73 lulusan terbaik, 12 penyandang disabilitas dan 26 putra putri Papua dan Papua Barat.
Dari jumlah tersebut, 201 orang akan ditempatkan di Sekretariat Jenderal, 1.721 orang di Direktorat Jenderal Pajak, 575 orang di tempatkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan 261 orang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kemudian, 66 orang lainnya akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 10 orang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko, 20 orang ditempatkan di Badan Kebijakan Fiskal, dan 26 orang ditempatkan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Tercatat hingga saat ini, ada setidaknya 110.584 pendaftar yang telah mengunci data sebagai syarat seleksi calon pegawai negeri sipil Kemenkeu. Panitia Seleksi CPNS Kemenkeu pun telah mengumumkan sejumlah nama pelamar yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar, atau tes kompetensi dasar berbasis computer assisted test. Pengambilan tanda peserta ujian dan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan dilaksanakan 9-20 Oktober 2017 mendatang.
Proses rekrutmen pegawai baru Kemenkeu ditegaskan akan tetap mengedepankan prinsip transparan, objektif, kompetitif, bebas KKN, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya. Sehingga pendaftar diminta untuk menigkuti seluruh proses yang disampaikan melalui media informasi resmi.
Untuk mengetahui pengumuman tersebut, bisa diakses melalui kemenkeu.go.id