Proyek Rusun di Atas Stasiun Pondok Cina Belum Berizin
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Proyek rumah susun berkonsep terintegerasi dengan transportasi atau Transit Oriented Development (TOD) yang digagas PT KAI dan Perumnas di kawasan Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, ternyata masih menyisakan masalah.
Proyek yang baru kemarin diresmikan Menteri BUMN Rini Soemarno itu ternyata belum mengantongi izin. Pihak pengelola baru mengantongi persetujuan prinsip.
“Izinnya akan mereka (Pengelola Proyek) urus dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok, Yulistiani Muchtar dalam pesan singkatnya pada VIVA.co.id, Selasa 3 Oktober 2017.
Lebih lanjut Yulis mengatakan, secara tata ruang, daerah tersebut boleh untuk dibangun rumah susun dengan catatan harus ada akses jalan masuk minimal 13 meter.
“Mereka sudah menyediakan lahan untuk akses tersebut. Saat ini sedang pengurusan surat-surat tanahnya,” kata Yulis.
“Jadi permohonan izinnya menunggu surat-surat tanah untuk lahan akses jalan masuk,” tambahnya.
Seperti diketahui, Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum yang wajib dimiliki, sebelum pembangunan fisik dilakukan seperti diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Izin itu akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.
Selain itu, adanya IMB juga menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.