Asal Usul Harga Lelang Frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz

BTS Telkomsel
Sumber :
  • Telkomsel

VIVA.co.id – Seleksi lelang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz resmi dibuka. 

Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

Harga penawaran untuk frekuensi 2,3 Ghz adalah Rp366,720 miliar dengan jaminan penawaran (bid bond) sebesar Rp146,688 miliar. Sementara Harga dasar penawaran untuk frekuensi 2,1 GHz adalah Rp296,742 miliar dengan bid bond sebesar Rp 118,696 miliar.

Untuk objek seleksi, yaitu pita frekuensi radio 2,1 GHz, terdiri dari dua blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD berpasangan. Lalu pita frekuensi radio 2,3 GHz,  terdiri dari satu blok pita frekuensi radio, dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD.

10 Tahun BWA 2,3GHz, Kominfo Diminta Evaluasi Para Pemain

Sementara dari sisi harga, perbedaan harga dasar (floor price) pita frekuensi 2,3 GHz dan 2,1 GHz tidak terlalu jauh. Padahal, pita frekuensi 2,3 GHz, lebar pitanya lebih besar, yakni 30 MHz.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjelaskan,  acuan penetapan harga berdasarkan harga frekuensi yang sudah dibayarkan operator pada tahun sebelumnya. Harga yang dipatok adalah harga paling tinggi yang dibayarkan oleh operator. 

Beberapa Bulan Lagi, Indonesia Tentukan Frekuensi 5G

"Acuannya adalah dari harga yg saat ini dibayarkan, minimal harus sama dong," ujar Rudiantara ketika ditemui di Dewan Harian Nasional 45, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Rudiantara menambahkan, selain berpatokan pada harga dasar yang sebelumnya dibayarkan operator, harga tergantung pada teknologi pita lebar tersebut. Beda teknologi, menurutnya menjadi beda pula harga yang ditawarkan.

Seperti moda TDD pada pita frekuensi 2,3 GHz dan moda FDD berpasangan pada pita frekuensi 2,1 GHz, teknologi keduanya memiliki floor price yang berbeda.

"Beda-beda memang harganya 2,3 dan 2,1 GHz, acuannya berbeda," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Seperti diketahui, lelang frekuensi 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. 

Untuk objek seleksi, yaitu pita frekuensi radio 2,1 GHz, yang terdiri dari dua blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11), dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz (Blok 12).

Pita frekuensi radio 2,3 GHz, yang terdiri dari satu blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.
 

Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020