Lelang Frekuensi 2,1 dan 2,3 Ghz, Ini Aturan Mainnya

Ilustrasi menara telekomunikasi.
Sumber :
  • www.pixabay.com/blickpixel

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi membuka Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Seleksi ini bertujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan mencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019.

"Seleksi sebagaimana dimaksud juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya," tulis Kominfo, dalam website resminya, Senin, 2 Oktober 2017.

Lelang frekuensi 2017, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. 

Untuk objek seleksi, yaitu Pita frekuensi radio 2,1 GHz, yang terdiri dari dua blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada rentang 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11), dan rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz (Blok 12).

Pita frekuensi radio 2,3 GHz, yang terdiri dari satu blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.

Ketentuan seleksi:

1. Seleksi hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki Izin           Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Pasrah, PT Jasnita Kembalikan Izin Frekuensi

2. Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode Sistem Gugur pada tahapan Evaluasi Administrasi, metode Sistem Penawaran Harga pada tahapan Lelang Harga, dan metode Sistem Penilaian pada tahapan Evaluasi Teknis (jika diperlukan) 

3. Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud hanya dapat memenangkan 1 (satu) blok objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz atau pita frekuensi radio 2,3 GHz 

Bolt, First Media, ISP Milik Dirjen Aptika, Terancam Dicabut Lisensi

4. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017

5. Dokumen seleksi dimaksud disiapkan untuk menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi

Alat Komunikasi Liar Nelayan Disebut Kerap Ganggu Penerbangan

6. Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada:
Hari/Tanggal      : Senin 2 Oktober 2017
Waktu               : Pukul 10:00 – 12.00 WIB
Alamat              : Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, Gedung Menara Merdeka Lantai 10, Jl. Budi Kemulyaan 1 No. 2, Jakarta Pusat 10110  

7. Pengambilan dokumen seleksi wajib menyertakan:
a. Salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
b. Surat Kuasa pengambilan Dokumen Seleksi yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan di atas meterai; dan
c. Salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang diberikan kuasa, dengan menunjukkan kartu identitas yang asli.

Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020