Lelang Gula Rafinasi Diminta Jangan Serahkan ke Swasta

Gula rafinasi ilegal bermerek Sari Wangi yang diungkap Tim Satuan Tugas Pangan di sebuah gudang di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 22 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan diminta batalkan keputusan penetapan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi 3,5 juta ton untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Pasar Komoditas Jakarta dianggap belum cakap untuk urusan lelang partai besar itu.

"Kok perusahaan yang belum berpengalaman diberikan tugas melakukan lelang untuk kebutuhan besar. Saya minta keputusan pemerintah menunjuk Pasar Komoditas Jakarta dibatalkan," kata Direktur Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangannya, Senin 25 September 2017.

Menurutnya, penyerahan tanggung jawab lelang gula rafinasi kepada perusahaan swasta yang belum berpengalaman patut dipertanyakan dan dicurigai ada permainan dan kongkalikong.

"Aneh sekali kalau kementerian menunjuk perusahaan baru, ini pasti ada permainan di belakangnya, tidak boleh dibiarkan, ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang," katanya.

Uchok pun mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha  turun tangan mengawasi proses lelang. Sebab, lelang 3,5 juta ton bukan perkara mudah. Diperlukan perusahaan besar dan berpengalaman untuk mengurusnya. Sebab, yang terlibat dalam proses lelang juga adalah perusahaan besar.

Serahkan ke BUMN

Dia menyarankan, pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  sebagai institusi yang mengurus proses lelang. Itu agar keuntungan dari proses lelang bisa tetap mengalir ke pemerintah dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.

"Bahaya kalau Pasar Komoditas Jakarta yang diberikan kewenangan. Ini tidak boleh dilanjutkan. Penunjukan lelang kepada swasta harus dibatalkan dan diberikan ke BUMN saja," sarannya.

Industri Mamin Waswas Stok Gula Menipis Jelang Ramadan

Uchok mengingatkan, gula rafinasi adalah komoditas pangan strategis, yang berkaitan langsung dengan hajat hidup rakyat Indonesia. "Masak urusan strategis hajat hidup orang banyak diserahkan kepada perusahaan yang baru. Ini namanya bisa mencelakakan banyak pihak. Patut diduga ada mafia gula di belakang ini semua,"  tutur dia.

Anggota Komisi Perdagangan, Inas Nasrullah Zubir, juga punya saran yang sama. Dia meminta Kementerian Perdagangan untuk menyerahkan proses lelang gula rafinasi ke BUMN.

Peredaran Gula Kristal Putih Palsu di Jateng dan DIY Terbongkar

Pasalnya, lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2017 tidak berpihak kepada UKM dan industri kecil menengah (IKM). “Permendag ini bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujar Inas.

Lebih lanjut, Inas juga mengatakan dalam hal proses lelang gula ini, Mendag Enggartiasto Lukita sudah melangkahi kewenangan Presiden dalam pembentukan pasar lelang komoditas.

Gula Kristal Rafinasi Resmi Tak Boleh Dijual Eceran, Ini Aturannya

Selain itu, penunjukan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang yang didirikan pada tahun 2016 bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015, Pasal 19b, tentang kemampuan teknis dan manajerial penyedia barang dan jasa. “PT Pasar Komoditas Jakarta sama sekali belum pernah beroperasi dan nihil pengalaman,” kata dia. (ren)

Polda Jatim merilis kasus penggelapan gula rafinasi 30 ton

Gelapkan Gula Rafinasi 30 Ton, 7 Orang Diringkus Polda Jatim

Tujuh tersangka penggelapan gula rafinasi sudah ditangkap dan mengaku melakukan aksinya lantaran mengaku terhimpit ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2022