SPBU VIVO Mulai Jadi Saingan, Begini Reaksi Pertamina
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum VIVO milik PT Nusantara Energy Plant Indonesia mulai memasuki industri ritel Bahan Bakar Minyak Tanah Air. Usaha asal Singapura itu sempat beroperasi beberapa hari dan ditutup kembali karena tak memenuhi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lantas apa komentar PT Pertamina terhadap kompetitornya tersebut, jika nantinya SPBU VIVO menyelesaikan izinnya di Tanah Air?
VP Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait SPBU tersebut. Masalah merasa tersaingi atau tidak, Adiatma enggan berkomentar.
"Ya sesuai undang-undangnya, kembali aja ke UU-nya. Saya kira memang bebas," kata Adiatma saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 25 September 2017.
Ia melanjutkan, terkait proses distribusi hilir Migas, itu sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Menurut Adim, akrabnya disapa, SPBU tersebut juga tentu ikut dengan PP tersebut.
Ia juga tak mempermasalahkan adanya BBM dengan RON 88 layaknya produk premium milik Pertamina.
"Itu di PP 191 tahun 2014. Ya itu dia, makanya kembali aja ke undang-undang, yang memikirkan ya ke BPH," ujar dia.
Menurut Adim, SPBU VIVO itu memang dibolehkan beroperasi asalkan sesuai dengan aturan besar yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"UU 22 tahun 2001 memang membolehkan ya, tapi pengawasannya kembali ke BPH. Posisi Pertamina sebagai pemain, bukan sebagai regulator, jadi saya enggak mengomentari keputusan dari BPH, karena otoritasnya mereka," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, industri ritel migas di tanah air kedatangan pemain baru. Dia adalah PT NEPI yang membuka SPBU dengan nama VIVO yang kemudian ditutup kembali lantaran izin dengan pemerintah yang belum tuntas.
Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan surat keterangan penyalur (SKP) yang diterbitkan oleh kementerian ESDM, mensyaratkan bahwa setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikut nama dari badan usaha pemilik izin usaha niaga umumnya.
Ia menerangkan, PT Nusantara Energy Plant Indonesia pernah mengajukan SKP dengan nama PT VIVO Energy SPBU Indonesia dan Ditjen Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi.
"Khusus mengenai adanya rencana pengoperasian SPBU dengan logo VIVO di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan, seharusnya SPBU tersebut menggunakan logo dan nama yang mencirikan PT Nusantara energy Plant Indonesia," ujar Ifan, akrabnya disapa.