Hati-hati, 5 Perusahaan Investasi Ini Bodong

Ilustrasi dana darurat.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kali ini ada lima entitas dihentikan operasionalnya.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 23 September 2017, menjabarkan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan  beberapa pertimbangan. 

Yaitu, tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan, dan kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Kelima entitas tersebut adalah, Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium di Gunung Putri Bogor, Smart Banking Exchange atau PT Solarcity Kapital Indonesia di Jakarta, dan PT Istana Bintang Universal di Jakarta. 

Kemudian, PT Papan Agung Solution di Sidoarjo Jawa Timur dan PT Global Ventura Pratama alias Gold Indo Financial , atau GIF Financial di Pekanbaru, Riau. Kelima entitas itu diminta hentikan kegiatannya sejak tanggal 19 September lalu.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

"Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya," ujarnya. 

Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta, Smart Banking Exchance, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.

Koperasi Karya Putra Alam Semesta telah menyatakan menghentikan kegiatannya. Selama ini kegiatan keuangan yang dilakukan adalah menawarkan nasabah untuk melunasi utangnya di perbankan dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki.  Perusahaan itu juga menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group, yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan. 

Sementara itu, PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30 - 42 persen per bulan. Satgas juga menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh di perusahaan itu dilakukan tanpa izin.

Kemudian PT Istana Bintang Universal harus menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM), dan tidak melakukan perekrutan peserta MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda. Karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Dan yang terakhir, PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari. Karena, tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya