Soal Biaya Top Up e-Money, OJK Pasrahkan ke Industri
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menilai, besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan kepada industri itu sendiri. Meski demikian, regulator terkait pun harus memastikan bahwa biaya yang nantinya dikenakan tidak membebani masyarakat.
Pernyataan ini menanggapi rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan mengenai batasan biaya pengisian ulang uang elektronik. Rencananya, dalam waktu dekat, BI sebagai otoritas sistem pembayaran nasional akan menerbitkan aturan yang mengakomodir batasan biaya tersebut.
“Fee ini biarin keputusan industri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jakarta, Selasa, 19 September 2017.
Meskipun diserahkan kepada industri terkait, namun besaran biaya juga tetap harus mengikuti mekanisme pasar. Maka dari itu, besaran biaya yang akan dikenakan nantinya diharapkan tidak merugikan masyarakat, dan menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi tersebut.
“Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, otoritas harus concern melindungi masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memastikan telah sepakat untuk menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik. Himbara memutuskan untuk mengarahkan pengisian ulang uang elektronik kepada pemanfaatan teknologi. (ase)