Soal Biaya Top Up e-Money, OJK Pasrahkan ke Industri

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menilai, besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan kepada industri itu sendiri. Meski demikian, regulator terkait pun harus memastikan bahwa biaya yang nantinya dikenakan tidak membebani masyarakat.

bank bjb Dukung Ekonomi Desa melalui Transaksi Non Tunai dengan Siskeudes-Link

Pernyataan ini menanggapi rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan mengenai batasan biaya pengisian ulang uang elektronik. Rencananya, dalam waktu dekat, BI sebagai otoritas sistem pembayaran nasional akan menerbitkan aturan yang mengakomodir batasan biaya tersebut.

Fee ini biarin keputusan industri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Meskipun diserahkan kepada industri terkait, namun besaran biaya juga tetap harus mengikuti mekanisme pasar. Maka dari itu, besaran biaya yang akan dikenakan nantinya diharapkan tidak merugikan masyarakat, dan menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi tersebut.

“Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, otoritas harus concern melindungi masyarakat,” tuturnya.

Pengaduan Konsumen ke OJK Paling Banyak di Sektor Perbankan

Sebagai informasi, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memastikan telah sepakat untuk menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik. Himbara memutuskan untuk mengarahkan pengisian ulang uang elektronik kepada pemanfaatan teknologi. (ase)

Logo Apple.

Jangan Cuek, Pengguna iPhone di Indonesia Wajib Tahu Ini

Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) Apple harus tunduk sama aturan di Indonesia jika ingin produknya beredar di sini.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024