Soal Biaya Top Up e-Money, OJK Pasrahkan ke Industri

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menilai, besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan kepada industri itu sendiri. Meski demikian, regulator terkait pun harus memastikan bahwa biaya yang nantinya dikenakan tidak membebani masyarakat.

OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Pernyataan ini menanggapi rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan mengenai batasan biaya pengisian ulang uang elektronik. Rencananya, dalam waktu dekat, BI sebagai otoritas sistem pembayaran nasional akan menerbitkan aturan yang mengakomodir batasan biaya tersebut.

Fee ini biarin keputusan industri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

Pengaduan Konsumen ke OJK Paling Banyak di Sektor Perbankan

Meskipun diserahkan kepada industri terkait, namun besaran biaya juga tetap harus mengikuti mekanisme pasar. Maka dari itu, besaran biaya yang akan dikenakan nantinya diharapkan tidak merugikan masyarakat, dan menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi tersebut.

“Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, otoritas harus concern melindungi masyarakat,” tuturnya.

Respons OJK soal Polri Minta Syarat Kredit Kendaraan Diperketat

Sebagai informasi, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memastikan telah sepakat untuk menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik. Himbara memutuskan untuk mengarahkan pengisian ulang uang elektronik kepada pemanfaatan teknologi. (ase)

bank bjb dukung ekonomi desa melalui transaksi non tunai

bank bjb Dukung Ekonomi Desa melalui Transaksi Non Tunai dengan Siskeudes-Link

Melalui penggunaan Siskeudes link yang terhubung dengan API CMS dari bank bjb, diharapkan setiap transaksi dapat dilakukan secara digital dan mudah dipantau.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024