Soal Isi Ulang e-Money, Ombudsman Bakal Panggil Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ombudsman RI telah menerima laporan dari pengacara perlindungan konsumen, David Maruhum L Tobing, terkait kebijakan Bank Indonesia yang mengenakan biaya isi ulang kartu uang elektronik. Pungutan itu diduga merupakan tindakan mal administrasi.

Panduan Lengkap Daftar QRIS Melalui Doku, Pionir Payment Gateway di Indonesia

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengungkapkan, dalam laporkan David itu tertulis bahwa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai salah satu terlapor dalam kasus tersebut. 

"Kita akan melakukan telaah laporan tersebut," kata di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 18 September 2017.

Kelakuan Pengguna Fortuner Ini Bikin Tepok Jidad saat Keluar Parkiran

Apabila berkas yang dilaporkan David dinilai kurang, maka akan diminta secara cepat untuk melengkapi laporan tersebut. 

"Biasanya di Ombudsman kita melakukan verifikasi dulu maksimal 14 hari, apakah ini benar-benar kewenangan Ombudsman, apakah ini ada mal administrasi yang ditimbulkan kebijakan ini," katanya.

Cara Top Up Saldo BRIZZI di Aplikasi BRImo dengan Mudah, Bisa Dilakukan Dimana Saja

Setelah berkas itu dianggap lengkap, maka Ombudsman akan memanggil pihak terkait terutama dari Bank Indonesia, pengelola jalan tol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga para bank yang sudah melakukan kerja sama. 

Pengguna jalan tol melintas di samping gardu tol yang melayani pengisian ulang e-Money Mandiri di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2017.

Viral Bayar Tol Hingga Rp789 Ribu, Padahal Cuma Melakukan Ini

Viral di media sosial seorang pengemudi mobil mengeluh lantaran tarif tol Cisumdawu Utama mencapai Rp789 ribu, padahal dia mengklaim hanya mundur sesaat untuk isi saldo..

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2024